Jangan Sampai Pembagian Dapil Picu Konflik

Jumat, 09 Februari 2018 – 00:56 WIB
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2019 mendatang.

Penyelenggara di tingkat kabupaten/kota nantinya mengusulkan tiga opsi ke KPU provinsi sesuai hasil uji publik. Kemudian dikaji di tingkat provinsi, untuk diusulkan dua dari tiga opsi ke KPU pusat.

BACA JUGA: Pilkada Hanya Satu Hari, Jangan ada yang Tersakiti

"Nantinya KPU provinsi akan menyampaikan ke kami (KPU pusat) dua opsi pada 25 Februari hingga 5 April. Kami kemudian mengkaji berdasarkan tujuh prinsip. Antara lain, proporsionalitas, integritas dan geografis. Kami akan pilih satu dari dua usulan untuk membuatkan SK-nya," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut Ilham, penyusunan dapil akan dikaji secara mendalam, karena jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berpotensi menimbulkan permasalahan.

BACA JUGA: Anggaran Pilkada di Daerah Ini Dicicil

Misalnya, terkait alokasi kursi untuk DPRD kabupaten/kota, harus diperhatikan sesuai ketentuan paling sedikit 3 kursi dan maksimal 12 kursi d tiap dapil.

"Jika ada yang (yang mengusulkan,red) lebih dari 12 kursi, pasti akan kami ubah," ucap Ilham.

BACA JUGA: KPU Daerah Diminta Antisipasi Rusuh saat Pengumuman Paslon

Hal lain yang juga diperhatikan, terkait pengelompokan wilayah dalam satu daerah pemilihan. Misalnya terkait suku, jangan sampai menimbulkan potensi konflik.

"Misalnya, satu wilayah itu ada suku tertentu, jika digabung dengan wilayah lain (menjadi satu dapil,red) apakah berpotensi konflik atau tidak. Sebab masyarakat yang ada di situ bahasa daerahnya saja berbeda," katanya.

Ilham memperkirakan pembagian dapil untuk tingkat DPRD kemungkinan tidak akan banyak berubah dari Pemilu 2014 lalu. Kecuali ada lonjakan pertambahan penduduk, maka dapil harus dipecah.

"Kemudian hal yang perlu diperhatikan proporsionalitas. Misalnya, di satu dapil itu jumlah kursi (DPRD) yang akan diperebutkan 11 kursi, sementara di dapil lainnya hanya tiga kursi. Ini kan enggak memenuhi prinsip proporsionalitas. Maka akan diubah," pungkas Ilham.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Syarat Tambahan Bagi Balon Pilkada Papua


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler