Jangan Sampai Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer jadi PPPK seperti Tarung Bebas

Kamis, 19 November 2020 – 17:24 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.

jpnn.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan rencana pengangkatan satu juta guru honorer menjadi ASN (aparatur sipil negara) lewat mekanisme PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan kabar baik di akhir Tahun 2020 dari Mendikbud Nadiem Makarim.

Huda menjelaskan, saat ini ada 1.516.072 guru honorer di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Terungkap Waktu Penyerahan SK PPPK, Sedih Mendengar soal Masa Kerja

Dari jumlah itu, 847.973 adalah guru honorer di berbagai jenjang sekolah negeri dan 668.099 swasta.

Menurut Huda, bila kebijakan mengangkat guru honorer menjadi PPPK itu terlaksana maka akan bisa mengurangi isu pokok pendidikan.

BACA JUGA: Agung DPR Membandingkan Aturan soal PPPK dengan Omongan Petugas SPBU

Dia menjelaskan ada tiga hal isu pokok pendidikan, yakni kesejahteraan guru, mutu pendidikan, sarana dan prasarana.

"Persoalan guru, misalnya pemerataan dan kesejahteraan guru. Bayangkan, guru honorer itu di beberapa tempat ada yang dibayar Rp 50 ribu, Rp 200 ribu per bulan. Padahal, beban kerjanya sama dengan guru PNS," kata Huda di Jakarta, Rabu (18/11).

BACA JUGA: Windy Politon Meninggal Dunia, Gatot: Kami Benar-benar Kaget

Huda yang juga ketua DPW PKB Jawa Barar itu mengatakan bahwa menuntaskan persoalan guru honorer ini menjadi PR dan komitmen Komisi X DPR.

"Ketika saya dilantik menjadi ketua Komisi X, saya berpikir ini harus dituntaskan," ungkap dia.

Huda bersyukur karena dalam konteks persoalan ini ada Mendikbud Nadiem Makarim yang berencana mengangkat satu juta guru honorer menjadi PPPK.

Sebab, kata dia, belum pernah ada preseden sebelumnya mengangkat satu juta guru honorer menjadi ASN.

Diketahui, ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK.

"Jadi, rencana pengangkatan guru honorer ini benar-benar kabar baik di akhir Tahun 2020 ini," ungkapnya.

Kendati demikian, Huda mengakui bahwa pengangkatan ini belum menyelesaikan permasalahan sepenuhnya terkait guru honorer.

Sebab, ujar dia, mekanisme pengangkatan guru honorer menjadi PPPK itu seperti tarung bebas.

Pasalnya, kata Huda, guru honorer yang telah mengabdi 15 tahun sampai 20 tahun harus berkompetisi dengan anak-anak muda yang upgrade pengetahuan ilmunya sudah bagus.

"Jadi, sudah hampir pasti kalah. Sementara kebijakan ini belum mengafirmasi khusus terkait dengan masa pengabdiannya," jelasnya.

Karena itu, Huda mendorong Kemendikbud agar dari satu juta yang akan diangkat menjadi PPPK itu, di dalamnya harus ada afirmasi khusus untuk guru honorer yang masa pengabdiannya sudah lama.

Menurutnya, bila tidak ada afirmasi khusus untuk guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, maka akan berisiko.

"Jadi (yang pengabdiannya sudah lama),  tetap ikut seleksi tetapi dibedakan dengan yang tadi. Inilah yang sedang kami perjuangkan," katanya.

Menurutnya lagi, yang menjadi pertanyaan adalah dari hampir 850 ribu jumlah guru honorer di sekolah negeri, berapa banyak yang sudah mengabdi di atas 15 tahun - 20 tahun.

"Jadi, kira-kira itu ada 300 ribu. Ini jumlah yang besar sekali dan butuh afirmasi, meskipun kemarin keputusan Mas Nadiem harus seleksi dan tidak ada mekanisme lain," ujar legislator dari Dapil VII Jabar (Kabupaten Karawang, Purwakarta dan Kabupaten Bekasi), itu.

Menurut Huda, ada catatan pula bagi guru honorer yang tidak lulus penyeleksian tahun pertama diperbolehkan untuk ikut seleksi sampai tiga kali.

Dia menjelaskan Kemendikbud akan menyiapkan tim untuk melakukan pendampingan kepada guru-guru honorer yang kira-kira membutuhkan upgrade persiapan  mengikuti seleksi.

Menurut dia, mungkin itu bagian dari afirmasi yang dibayangkan Kemendikbud untuk membantu guru honorer yang sudah lama mengabdi maupun yang sudah berusia tua.

Mengingat, seleksi yang akan dilakukan untuk guru honorer menjadi PPPK itu lebih kepada kompetensi.

"Misalnya, dia kompeten tidak menjadi guru, kan ini rumit," tegas mantan anggota DPRD Provinsi Jabar itu.

Namun, Huda menegaskan Komisi X DPR tetap concern bahwa sudah menjadi kewajiban negara untuk mengafirmasi guru honorer yang telah mengabdi lama sehingga tidak perlu ada tes yang sifatnya disamakan dengan yang lain.

"Jadi, perlu ada grade berbeda dan treatment khusus," pungkas Huda.

Untuk diketahui Mendikbud Nadiem Makarim dalam Raker dengan Komisi X menyatakan akan membuka seleksi guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Seleksi guru honorer untuk diangkat PPPK ini mulai dilakukan 2021. Pemerintah daerah pun diminta sebanyak-banyaknya mengajukan formasi guru honorer.

Kemendikbud menargetkan jumlah guru honorer yang diangkat menjadi PPPK mencapai sejuta orang. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler