Jangan Sampai Pengganti Anies di DKI Cawe-cawe Politik Apalagi Bawa Kepentingan Parpol

Selasa, 13 September 2022 – 02:00 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengharapkan kandidat penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan memimpin secara independen. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengharapkan kandidat penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan memimpin secara independen.

"Kami dari Komisi II selalu berpesan agar penjabat yang ditunjuk adalah mereka yang bisa menjaga independensi," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/9) malam.

BACA JUGA: Anies Diminta Hadir Saat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Dirinya dari Jabatan Gubernur

Doli menjelaskan jelang tahun politik pada 2024, penempatan penjabat gubernur harus orang-orang yang independen.

Penjabat gubernur tidak membawa kepentingan apa pun, baik kelompok, politik, atau partai politik.

BACA JUGA: 9 Fraksi Berhak Mengajukan Nama Pengganti Anies, tetapi Cuma 3 yang Dipilih

Selanjutnya, penjabat gubernur harus dipastikan mereka yang paham atau bisa melanjutkan visi pembangunan yang belum tuntas dilaksanakan kepala daerah sebelumnya.

Kemudian, penjabat itu adalah mereka yang bisa membangun komunikasi.

BACA JUGA: Besok, DPRD DKI Bahas 3 Kandidat Pengganti Anies

Pj kepala daerah juga harus bisa berkomunikasi dengan DPRD sebagai perwakilan partai politik.

"Mereka harus orang yang cakap dalam mengendalikan pemerintahan," ujarnya.

Sebelumnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.

Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan lembaganya telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September 2022.

Rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada 2022.

Dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei: Pendukung Prabowo dan Anies Tak Tahu BBM Disubsidi Pemerintah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler