Jangan Sentuh Anak Presiden! Noel Aktivis ‘98: Enggak Mendidik

Sabtu, 15 Januari 2022 – 19:10 WIB
Aktivis ‘98 yang juga Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Ikatan Aktivis '98 tidak terima dua anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaeasang, dituduh korupsi dan dilaporkan ke KPK oleh Ubedilah Badrun.

Bagi mereka, tindakan Ubedilah itu merupakan pelecehan terhadap keluarga presiden.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ikatan Aktivis 98 Tegaskan Anak Presiden Tak Boleh Disentuh, Gus Menteri dan Wamenag Lega

"Kami khawatirkan jadi preseden buruk ketika seorang dosen ASN melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara," kata perwakilan Ikatan Aktivis 98 Immanuel Ebenezer alias Noel di markas Polda Metro Jaya kemarin, Jumat (14/1).

Noel menghormati hak Ubedilah untuk tidak suka kepada Presiden Jokowi dan kebijakan-kebijakannya.

BACA JUGA: Laporkan Gibran dan Kaesang, Dosen UNJ: Relasi Bisnis Anak Presiden dengan Perusahaan Pembakar Hutan

Dia juga tidak keberatan dosen Universitas Negeri Jakarta itu mengkritik kepala negara.

Namun, lanjut Noel, menyerang anak atau anggota keluarga presiden yang lain, apalagi dengan fitnah, adalah tindakan tidak etis.

BACA JUGA: Polisikan Ubedilah, Ikatan Aktivis 98 Tegaskan Anak Presiden Tak Boleh Disentuh

"Kritik kekuasaanya bukan pribadi atau anak. Itu enggak mendidik secara politik," kata Noel.

Ketua kelompok sukarelawan Jokowi Mania itu juga merespons pernyataan Gibran yang sempat menyebut tak usah melaporkan Ubedilah ke polisi.

Menurut Immanuel, itu hanya permintaan Gibran, berbeda dengan dirinya.

"Itu permintaan Mas Gibran, kami beda. Gibran cerminan apa yang dilakukan bapaknya Jokowi. Jokowi juga begitu difitnah diam, diam dan buah jatuh enggak jauh dari pohonnya," kata Immanuel.

Sebelumnya, Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).

Pelapor Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.

"Kami melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1). (dil/cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler