5 Berita Terpopuler: Ikatan Aktivis 98 Tegaskan Anak Presiden Tak Boleh Disentuh, Gus Menteri dan Wamenag Lega

Sabtu, 15 Januari 2022 – 06:22 WIB
Pelapor Immanuel Ebenezer saat memberi keterangan seusai melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (14/1) tentang Aktivis 98 menegaskan anak presiden tidak boleh disentuh, Gus Menteri dan Wamenag lega penendang sesajen ditangkap, hingga duit panas Bupati Penajam Paser Utara dipegang seorang wanita. Simak selengkapnya!


Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk ASN dan Honorer, BKN Punya Pengumuman Penting untuk Gaji

1. Polisikan Ubedilah, Ikatan Aktivis 98 Tegaskan Anak Presiden Tak Boleh Disentuh

Perwakilan Ikatan Aktivis 98 Immanuel Ebenezer berjanji akan mencabut laporan polisi jika terlapor Ubedilah Badrun sudah meminta maaf kepada publik.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK Tahap 3 Punya Risiko Tinggi, Guru Honorer Terkejut dan Menangis

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan dua anak Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022.

"Iya kami akan cabut laporannya. Ubedilah kawan saya juga, sama-sama aktivis 1998," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (14/1).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ronny Hutahaean Ungkap Fakta, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Kapitra Semprot Pemerintah

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Polisikan Ubedilah, Ikatan Aktivis 98 Tegaskan Anak Presiden Tak Boleh Disentuh

2. Duit Panas Bupati Penajam Paser Utara Disimpan Perempuan, Alamak!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus suap.

Selain Abdul Gafur, ada sejumlah nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, salah satunya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Nur Afifah memiliki peran penting di balik manuver Abdul Gafur dalam mengeruk duit panas dari sejumlah rekanan proyek.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Duit Panas Bupati Penajam Paser Utara Disimpan Perempuan, Alamak!

3. Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap, Begini Reaksi Gus Menteri & Wamenag

Tertangkapnya Hadfana Firdaus (34), penendang sesajen di Gunung Semeru mengundang reaksi dua petinggi Kementerian Agama (Kemenag).

Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan kelegaannya karena pelaku sudah diamankan aparat kepolisian.

"Alhamdulillah. Saya mengapresiasi kerja cepat Polri," kata Gus Menteri, sapaan Menag Yaqut kepada JPNN.com, Jumat (14/1).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap, Begini Reaksi Gus Menteri & Wamenag

4. Solusi BKN Bagi Calon PPPK yang Terlambat Mengisi DRH, Masih Ada Harapan

Para calon PPPK guru tahap 1 yang terlambat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN masih punya kesempatan kedua. Ini sebagai solusi yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan, masalah jaringan seringkali menjadi alasan calon aparatur sipil negara (CASN) ketika mengisi DRH.

Itu sebabnya BKN selalu meminta CASN termasuk calon PPPK untuk jauh-jauh hari mengisi DRH sebelum deadline. Ini untuk mencegah kendala jaringan.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Solusi BKN Bagi Calon PPPK yang Terlambat Mengisi DRH, Masih Ada Harapan

5. Habiburokhman Minta Kasus Pembuangan Sesajen Diselesaikan dengan Cara Ini

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut kepolisian perlu menerapkan konsep keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Jawa Timur.

Toh, kata dia, penyelesaian kasus hukum dengan konsep itu sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

"Kami harap kasus tereebut bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu melalui layanan pesan, Jumat (14/1).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Habiburokhman Minta Kasus Pembuangan Sesajen Diselesaikan dengan Cara Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Konon Habib Bahar Mengamuk, Kapitra Minta Laporan Dicabut, Polda Metro Langsung Bertindak


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler