jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap saksi yang mengetahui peristiwa penembakan terhadap dua anggota Komando Distrik Militer 0103 Aceh Utara, Sertu Indra dan Serda Hendri, untuk tidak takut memberikan kesaksiannya.
LPSK meminta saksi atas peristiwa tersebut untuk membantu pihak penyidik kepolisian mengusut kasus ini. "Hal ini akan mempercepat terungkapnya peristiwa penembakan ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (25/3).
BACA JUGA: Dua WNI Ditolak Masuk Hongkong, Karena ISIS?
Ia menambahkan, begitu pula terhdap saksi pelaku yang mau bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) untuk menyerahkan diri kepada aparat kepolisiaan. "JC jangan takut untuk memberikan keterangan, karena LPSK siap memberikan perlindungan bagi semua pihak yang memiliki keterangan penting dan mau bersaksi," kata Edwin.
Lebih jauh, Edwin berharap penanganan kasus tersebut tetap mengedepankan proses penegakan hukum. "Kami mendukung langkah TNI yang menyerahkan pengusutan kasus ini ke kepolisian," ungkapnya.
Dua anggota Kodim 0103 Aceh Utara, ditemukan tewas, Selasa (24/3), di Desa Batikpilah, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Dua tentara itu diduga ditembak orang tak dikenal.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Denny Indrayana Punya Kesempatan Buktikan Diri Bersih
Sebelumnya kedua korban dilaporkan hilang. Kodim, Korem maupun Kodam di Aceh berkoordinasi dengan aparat kepolisian melakukan pencarian. Hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Kondisi kedua korban saat ditemukan terikat ke belakang dengan kain warna merah, berdekatan satu sama lain, hanya mengenakan celana dalam dan ada luka tembakan.
"Kami sangat prihatin atas pristiwa tersebut, di tengah berhasilnya masyarakat Aceh mewujudkan perdamaian di Bumi Serambi Mekah," pungkas Edwin. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Enam Perwalu PDIP Bulat Dukung Megawati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Tonjok Oknum Brimob, Atlet Gagal Ikut Kejurnas
Redaktur : Tim Redaksi