jpnn.com - Kelakuan warga Karawang, Jawa Barat berinisial S (25), sungguh tak patut ditiru.
Dia diduga telah memperjualbelikan ribuan lembar meterai palsu di wilayah Bengkulu.
BACA JUGA: Hati-Hati Ada Ribuan Meterai Palsu
Pelaku telah diamankan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
"Memang benar kami telah melakukan penangkapan tersangka S di kediamannya di kawasan Lingkar Barat, Kota Bengkulu."
BACA JUGA: Aduh, Tersangka Korupsi Dilantik jadi Kepala Desa
"S ditangkap karena telah memperjualbelikan meterai palsu," ujar Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir di Kota Bengkulu, Senin (31/10).
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual meterai palsu sejak awal Agustus 2022 dengan harga Rp 9 ribu per lembar.
Pelaku memperoleh meterai palsu dengan membeli dari seseorang melalui daring dengan harga Rp 5 ribu per lembar.
Pelaku mengaku telah menjual sekitar 3.450 lembar meterai palsu.
BACA JUGA: Karaoke Ayu Ting Ting Telan 3 Korban Jiwa, Kombes Sudarno Buka Suara, Begini Faktanya
Dia menjual meterai tersebut di sekitar di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.
"Kurang lebih ada 3 ribuan lebih meterai palsu yang sudah diedarkan dan dijual tersangka," ujar AKBP Florentus.
Dia lebih lanjut mengatakan kepolisian telah menyita sebanyak 355 lembar meterai palsu.
Kerugian negara akibat dugaan perbuatan pelaku diperkirakan mencapai Rp 38 juta.
AKBP Florentus mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang diduga menjadi penyedia meterai palsu.
Tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Pembunuhan Prajurit TNI Terungkap
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang