Janji Cegah UU jadi Alat Penggusuran

Senin, 21 Februari 2011 – 20:23 WIB

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR, Marwan Ja'far menegaskan fraksinya akan mencermati secara khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan usulan pemerintah yang telah diterima pimpinan DPR RIFokus perhatian terutama terhadap usulan pasal-pasal yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

"FKB tidak menginginkan jika RUU tersebut nantinya disahkan, ternyata hanya jadi alat bagi kepentingan sekelompok orang untuk menggusur pemukiman warga dengan semena-mena

BACA JUGA: Angket Pajak Lolos, Demokrat Harus Depak Golkar-PKS

Berangkat dari pengalaman itu, PKB akan bersikap kritis agar tidak lagi terjadi penggusuran secara sewenang-wenang atas nama pembangunan," kata Marwan Ja'far, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/2).

Dikatakan Marwan, diajukannya RUU tersebut oleh pemerintah kepada DPR disebabkan rendahnya serapan APBN untuk sektor infrastruktur karena minimnya lahan yang tersedia
“Alasannya penyerapan APBN sangat rendah karena minimnya tanah hingga investor kesulitan dalam pembebasan tanah untuk investasi,” ujar Marwan.

Selain mengkritisi RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan, FKB juga akan mendorong diselesaikannya reformasi sektor agraria

BACA JUGA: Akbar: Angket Penting Ungkap Mafia Pajak

"Hingga kini, reformasi agraria sudah berlangsung beberapa tahun, tapi lebih dirasakan jalan ditempat hingga banyak tanah terlantar," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain mengatakan bahwa RUU tersebut lebih ditujukan untuk memperlancar proses pembangunan di seluruh tanah air
"Ini berarti RUU itu harus lebih menekankan pada konteks pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak," kata Malik.

Karena itu, lanjutnya, perlu ada regulator dalam pengadaan tanah bagi pembangunan yang lebih jeli melihat fakta-fakta di lapangan

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Grobogan

Ia contohkan, ada pengembang yang membebaskan tanah atas nama kepentingan pembangunan sekolahSetelah lahan tersedia, ternyata sekolah yang dibangun hanya bisa dinikmati oleh masyarakat menengah keatas saja.

“Modus operandi lahan untuk sekolah itu sangat sering terjadi dan FKB berkewajiban mencegah hal itu jangan terulang kembali melalui mekanisme undang-undang," pungkas Malik Harmain(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Menteri tak Tahu Maunya Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler