jpnn.com, BANYUWANGI - Khoirul Mahfud (36), salah satu guru honorer di Kecamatan Cluring, Banyuwangi harus berurusan dengan aparat kepolisian karena penipuan CPNS.
Dia ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban dengan menerima uang sejumlah Rp 87 juta.
BACA JUGA: Penipu Ulung Ini Akhirnya Ketangkap, Lihat Nih Tampangnya
Khoirul melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Kuwat Wiyono (61) dengan modus bisa meluluskan putranya bernama Rendi Firdianto (27) untuk mengikuti ujian tes CPNS.
"Syarat harus menyerahkan sejumlah uang," ujar Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun.
BACA JUGA: Polda Sumut Tetapkan Eks Bupati Tapteng Tersangka Penipuan
Menurut Ipda Sadimun kasus penipuan ini bermula pada September 2014 lalu.
"Modus pelaku membantu meluluskan putranya ujian CPNS, bahkan pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan masih ada 10 kursi yang kosong," jelas Ipda Sadimun.
BACA JUGA: Dua PNS Tipu Peminat CPNS, Raup Miliaran Rupiah
Setelah itu pelaku menyarankan korban untuk segera daftar serta menyerahkan uang muka sebesar Rp 87.500.000 supaya kursi yang kosong tidak ditempati orang lain.
"Jika uang DP tersebut diberikan, pelaku memastikan anak korban lulus CPNS," lanjutnya.
Dari keterangan pelaku akhirnya korban bersedia dan menyerahkan DP tersebut termasuk persyaratan.
Setelah Khoirul menerima uang tersebut, pelaku menjanjikan dalam 3 hari akan memberikan nomor ujian tes CPNS. Bahkan jika tidak lulus, pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban.
Ternyata setelah 3 hari Khoirul tidak memberikan nomor ujian yang dimaksud. Merasa tertipu dan anaknya gagal masuk CPNS, kemudian Kuwat berusaha menghubungi Khoirul serta mencari ke kediamannya.
"Namun, saat dicari yang bersangkutan menghilang," sambung Ipda Saimun.
Lantaran geram akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cluring. Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Ternyata sebelumnya pelaku juga meminta uang sejumlah Rp 170 juta dan kekurangannya akan diberikan korban setelah anaknya lulus CPNS.
Dari kasus ini aparat kepolisian mengamankan barang bukti selembar kuwitansi dan surat pernyataan,dan akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 87.500.000.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Menipu CPNS Rp 4 Miliar untuk Foya-Foya
Redaktur & Reporter : Natalia