jpnn.com, PALU - Dua terdakwa kasus pungli proses seleksi CPNS Arifuddin dan Imelda Baginda telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Sulteng, pada Kamis (3/5).
Arifuddin dihukum 7 tahun penjara. Sementara terdakwa Imelda Baginda, dihukum 4 tahun penjara. Keduanya adalah terdakwa berkas terpisah kasus dugaan pungutan liar (Pungli) rekrutmen CPNS Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui jalur khusus, tahun 2016 silam.
BACA JUGA: Wakapolri Perintahkan Sopir Truk Rekam Aksi Pungli Aparat
"Hukuman itu, sedianya bisa mengobati rasa luka dan sakit hati masyarakat. Khususnya masyarakat yang tertipu karena perbuatan keduanya," ungkap Agusman (27) salah satu pengunjung yang menyaksikan sidang pembacaan vonis.
Diketahui saat melakukan perbuatannya, terdakwa Arifuddin merupakan PNS pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Kelautan Kota Palu. Sedang Imelda Baginda adalah guru di SMKN I Sigi.
BACA JUGA: Pungli Jalanan Masih Marak, Jokowi: Kaget dong Masa ga Boleh
Status keduanya termasuk yang meyakinkan para korban hingga akhirnya masuk dalam perangkap permainan dari kedunya. Keuntungan yang didapatkan keduanya dalam melakoni perbuatan itu jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Kasus ini sedianya menjadi pelajaran. Masyarakat yang punya keinginan menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), agar berhati-hati dan lebih teleti mengikuti jalur perekrutan CPNS itu. Apalagi lewat online saat ini hoaks makin meraja lela," cetus Agusman yang mengaku nyaris menjadi korban Pungli dari perbuatan kedua terdakwa pada 2016 silam.
BACA JUGA: Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pungli Baru Disidangkan
Dalam sidang putusan yang berlangsung Sore hari itu, Ernawati Anwar SH MH selaku ketua majelis hakim lebih dulu membacakan putusan terdakwa Imelda Baginda, baru terdakwa Ariffudin. Terdakwa Imelda divonis pidana pokok selama 4 tahun penjara dan ditambah hukuman denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Terdakwa Imelda Baginda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, “ kata Ernawati Anwar, ketua majelis hakim.
Hukuman terdakwa Imelda ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntutnya dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya, terdakwa Arifuddin, majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman pidana 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saat terciduk oleh tim kepolisian setelah melarikan diri ke Manado, dari Arifuddin polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sejumlah uang. Oleh majelis hakim barang bukti (Babuk) berupa uang Rp9.491.000 pada rekening Arifuddin di Bank Panin Cabang Palu, dirampas untuk negara.
Babuk satu unit mobil merek Avanza DB 1394 OA dikembalikan pada orang tempat mobil disita dan babuk satu pasang plat nomor DN 1674 AQ dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian babuk poin 4 hingga 87 dikembalikan ke penyidiki untuk digunakan pada perkara lain, serta babuk poin 88 sampai 92 tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara babuk dalam perkara terdakwa Imelda Baginda, berupa uang Rp5,5 juta dirampas untuk negara, sedangkan babuk abjad huruf B hingga I dirampas untuk dimusnahkan. Adapun babuk dari huruf J dikembalikan ke terdakwa, serta babuk huruf K hingga P tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Terhadap putusan ini terdakwa memiliki hak pikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau menempuh upaya hukum lain. Demikian JPU,” tutup Ernawati. (cdy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Kantor Syabandar Batam Ditangkap Polda Kepri
Redaktur & Reporter : Soetomo