Janji Manis Tiongkok soal Kasus Pelarungan Jenazah ABK WNI

Selasa, 12 Mei 2020 – 16:38 WIB
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian. Foto: ANTARA/HO-MOFA/mii

jpnn.com, BEIJING - Beijing berjanji akan serius menindaklanjuti laporan mengenai pelarungan jenazah tiga anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dan dugaan eksploitasi di kapal pencari ikan berbendera Tiongkok.

"Tiongkok menanggapi laporan ini dengan sangat serius. Pihak Tiongkok terus menjalin komunikasi dengan Indonesia mengenai hal itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao Lijian dalam pernyataan tertulis yang diterima ANTARA, Selasa (12/5).

BACA JUGA: Istana Beber Alasan Perusahaan di Sultra Membutuhkan 500 TKA Tiongkok

Dia menilai beberapa laporan media mengenai peristiwa tersebut tidak berdasarkan fakta. "Oleh karena itu, kami akan menangani masalah tersebut berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," kata Zhao.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian terkait persoalan pelarungan jenazah dan perlakuan tidak patut terhadap 46 ABK Indonesia yang bekerja pada empat kapal ikan perusahaan Tiongkok, yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.

BACA JUGA: AS dan Tiongkok Terlibat Aksi Saling Balas, Makin Panas

Long Xing 605 dan Tian Yu 8 membawa ABK Indonesia melalui perairan Korea Selatan dan sempat berlabuh di Busan.

Pihak Tiongkok menyebut pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui oleh pihak keluarga yang bersangkutan, demikian Retno dalam konferensi pers daring, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Usai Periksa 14 WNI Eks ABK Kapal Tiongkok, Bareskrim Curiga soal Buku Pelaut Kemenhub

Kedutaan Besar RI di Beijing juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Tiongkok unuk mengklarifikasi ulang kasus tersebut.

"Nota diplomatik sudah dijawab Kemenlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," kata Menlu.

Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah membentuk tim investigasi internal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait langkah hukum atas kasus pelarungan jenazah dan perlakuan diskiriminatif yang dialami ABK Indonesia. (ant/dil/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler