jpnn.com, JAKARTA - Para warga negara Indonesia (WNI) yang sempat menjadi kru kapal berbendera Tiongkok Long Xing 629 telah memberikan keterangan mereka kepada penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, jajarannya memeriksa 14 WNI eks anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebelumnya ke-14 WNI itu dipulangkan ke Indonesia melalui Busan, Korea Selatan pada Jumat lalu (8/5).
BACA JUGA: Pemerintah RI Pulangkan 14 WNI Kru Kapal Tiongkok Pembuang Mayat di Laut
Ferdy menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Jakarta, Minggu (10/5). Menurutnya, pemeriksaan itu tetap mengedepankan protokol pencegahan COVID-19.
“Jadi, kemarin 14 ABK itu sudah diperiksa semua secara langsung. Sekarang kami koordinasi dengan Kementerian Perhubungan periksa syahbandar," kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Senin (11/5).
BACA JUGA: Penjelasan Bu Menlu soal Kronologi Jenazah WNI Kru Kapal Tiongkok Dilarungkan di Laut
Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu menambahkan, sekarang Satgas TPPO Bareskrim tengah memeriksa syahbandar. Tujuannya adalah mengonfirmasi syahbandar Kemenhub terkait penerbitan buku pelaut bagi para WNI kru kapal ikan Tiongkok tersebut.
Selain itu, Satgas TPPO juga mengonfirmasi pihak maskapai penerbangan Cathay Pacific. Sebab, para WNI yang menjadi ABK kapal Tiongkok itu mengaku berangkat dari Jakarta ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan asal Hong Kong tersebut.
BACA JUGA: Fadli Zon: Jelas Sekali Terjadi Perbudakan di Kapal Tiongkok
"Kami masih di tahap proses pemberangkatannya. Periksa syahbandar soal buku pelaut dan maskapai Cathay Pacific soal tiket keberangkatan. Keluarga ABK juga kami koordinasi," ungkap Fredy.
Perwira Polri dengan satu bintang di pundak itu menambahkan, jika penyidik menemukan tindakan di luar prosedur pada pemberangkatan 14 WNI tersebut, perusahaan yang memberangkatkan mereka bakal dijerat hukum. "Kalau nanti ternyata pemberangkatan ABK tidak prosedural kami kenakan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dan TPPO Pasal 4 Undang-Undang No 21 tahun 2007,” sambung Ferdy.
Kasus itu mengemuka setelah sebuah video yang menunjukan jenazah WNI kru kapal ikan berbendera Tiongkok dilarungkan ke laut. Belakangan terungkap adanya dugaan praktik perbudakan di kapal tersebut.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan