Janji Naikkan Gaji Pegawai Honorer

Rabu, 07 Maret 2018 – 00:45 WIB
Honorer tetap dibutuhkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Wakil Bupati Kutai Timur, Kaltim, Kasmidi Bulang berjanji akan memperjuangkan kenaikan gaji para pegawai honorer.

Rencana kenaikan upah honorer akan menjadi setara Upah Minimum Kabupaten (UMK), sekitar Rp 2,6 juta.

BACA JUGA: Ada Bercak Darah sekitar 100 Meter dari TKP

Pasalnya gaji Rp 900 ribu – Rp 1,2 juta dinilai tidak akan memenuhi kebutuhan hidup di Kutim. Namun keterbatasan anggaran menjadi kendala.

"Rencananya kami ingin memberi gaji standar untuk mereka. Namun keadaan masih defisit. Jadi hanya ini yang dapat kami beri. Sebenarnya kami memahami kebutuhan hidup di Kutim terhitung mahal. Tetapi semoga pegawai dapat memahami keadaan dana kami," sambung Kasmidi.

BACA JUGA: SK Gaji Honorer Sudah Diteken

Dia juga memastikan Pemkab Kutim tidak akan memberhentikan pegawai honorer. Namun dengan beberapa pesyaratan. Salah satunya kedisiplinan kinerja.

Pasalnya keaktifan dalam bekerja merupakan hal penting yang menjadi pertimbangan.

BACA JUGA: Tidak Gelar Seleksi CPNS jika Beban Gaji Honorer Sudah Berat

"Kami tidak akan memberhentikan pegawai yang layak dipertahankan. Hanya pekerja yang malas dan tidak aktif saja yang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya," ucapnya.

Menurutnya pada 2017 lalu pemkab mengeluarkan sekira 9.400 SK untuk TK2D. Namun di tahun ini hanya sekira 8.000 SK saja yang diperpanjang.

"Tahun lalu lebih dari 9.000 orang, sekarang hanya 8.000-an. Itu berarti beberapa pegawai sudah tidak bekerja lagi. Selain itu, ada kemungkinan data pegawai yang ganda sudah terinput dengan benar," katanya.

Dia mengatakan SK yang diberikan untuk TK2D akan dievaluasi per tiga bulan sekali. Penilaian tersebut sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Beberapa aspek dapat dilihat dari tingkat kehadiran absensi, keaktifan mengikuti apel, dan melaksanakan tanggungjawab pekerjaan. Perpanjangan SK tersebut berlaku selama satu tahun.

“Sekarang kita akan terus pantau absensi pegawai. Pemantaun dapat dicek pada detektor wajah maupun daftar hadir manual saat apel rutin,” jelasnya. (*/la)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Ada Permainan Pengusulan Guru Honorer jadi CPNS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler