SK Gaji Honorer Sudah Diteken

Rabu, 28 Februari 2018 – 08:28 WIB
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembayaran gaji honorer, Senin (26/2).

Pencairannya dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.

BACA JUGA: Anak Pergoki Ayah Berduaan dengan Selingkuhan di Kamar

Jeriko, panggilan Jefri Riwu Kore, mengatakan pembayaran gaji honorer alias PTT tidak berhubungan dengan rasionalisasi.

Hanya ada penilaian kinerja oleh masing-masing pimpinan OPD untuk meningkatkan kinerja para staf.

BACA JUGA: Tidak Gelar Seleksi CPNS jika Beban Gaji Honorer Sudah Berat

"Kita punya tanggung jawab karena PTT menggantungkan hidup pada pemerintah Kota Kupang. Tidak bisa semena-mena memberhentikan mereka," kata Jeriko, Selasa (27/2).

Ia menegaskan, untuk PTT tidak ada yang diberhentikan, tapi mereka sendiri yang meminta mengundurkan diri.

BACA JUGA: Jangan Ada Permainan Pengusulan Guru Honorer jadi CPNS

"PTT yang paling banyak mengundurkan diri adalah dokter sekitar 17 orang. Total yang mengundurkan diri dan indisplin sekitar 30 orang. Kalau tidak disiplin tentu diberhentikan," ujarnya.

Evaluasi kinerja honorer atau PTT tergantung pimpinan OPD masing-masing. Pasalnya pimpinanlah yang mengetahui sejauh mana kinerja stafnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Obed Kadji mengatakan di Dinas LHK terdapat 253 PTT. Pihaknya telah melakukan evaluasi untuk para PTT yang bekerja di dinas tersebut.

"Kami sudah melakukan evaluasi, tidak memecat tapi menyampaikan bahwa ada kinerja dari PTT yang kurang mendukung, nanti keputusannya di wali kota. Kami sudah usulkan berarti sudah mulai dari teguran secara berjenjang. Dinas tidak memecat orang tapi kinerja mereka yang dinilai," tuturnya.

Dikatakan, kinerja yang tidak mendukung sekitar 7 orang. "Laporan evaluasi sudah dimasukkan. Tapi pembayaran gaji sampai hari ini belum ada karena masih menunggu dari Badan Keuangan Daerah,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt mengaku dirinya masih mengecek pencairan gaji honorer/PTT di Kepala Bidang Perbendaharaan.

"Kalau SK-nya sudah masuk berarti sudah cair. Karena pencairannya dari masing-masing OPD untuk mengajukan pembayaran karena jumlah PTT tersebar di seluruh OPD," tuturnya.

Bila SK-nya sudah ada, kata Jefri, maka langsung diproses dan dicairkan dananya. Karena uang untuk pembayaran honor PTT sudah ada.

"Saya belum cek SK-nya sudah masuk atau belum. Kalau memang sudah ada, masing-masing OPD silahkan mengajukan pencairan dana untuk pembayaran gaji PTT," ujarnya.

Pasalnya, untuk pencairan dana membutuhkan nomor SK dan jumlah orang yang menerima. Sedangkan proses tergantung OPD masing-masing. Semakin cepat mengajukan maka akan semakin cepat prosesnya.

"SK Wali Kota melalui Badan kepegawaian baru ke BKAD. Kalau memang sudah ada pasti Badan Kepegawaian sudah menginformasikan," terangnya. (mg25/sam)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Diminta Bersabar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler