Janji Tindaklanjuti Pencemaran Nama Baik Oleh Ketua KPU

Selasa, 12 Agustus 2014 – 18:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menegaskan akan menyikapi dan menindaklanjuti laporan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto, menjelaskan bahwa sudah merupakan hak setiap warga negara untuk melaporkan yang menjadi kepentingan dirinya.

BACA JUGA: Ungkit Kursi Saksi Pleno Rekap Padahal Sudah Walk Out

"Penyidik akan menyikapi untuk tindak lanjuti, apakah bisa ditingkatkan statusnya. Sekarang masih penyelidikan. Kita ikuti saja perkembangannya," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (12/8).

Dia menyatakan, Polri akan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. "Sepanjang itu tidak melanggar hukum, ya silahkan. Kalau melanggar hukum, ya ditindak," ungkap Agus.

BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Salah Tangkap

Seperti diketahui, Taufik hari ini melaporkan balik Ketua KPU ke Bareskrim atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Senin (11/8) dini hari, Husni terlebih dahulu melaporkan Taufik karena ancaman penculikan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Megawati Harus Dukung Sikap Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Harus Lepas Jabatan di PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler