Janjikan Aji-aji Agar Cerdas, Guru Raba-raba Tubuh 12 Muridnya

Senin, 14 September 2015 – 00:03 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - SUKABUMI - Oknum Guru Ngaji yang diduga telah melakukan pelecehan seksual dibawah umur atau pencabulan, akhirnya mengakui perbuatan kejinya. Kepada penyidik pria yang berinisial DA, 39, warga Kampung Cinyosog, RT 009/004 Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi itu mengaku telah mencabuli 12 muridnya. 

DA mengaku telah mencabuli murid-muridnya itu sejak tahun 2007 silam. "Saya melakukan pencabulan untuk melampiaskan hawa birahi saya dan tanpa memaksa atau mengancam korban," ujar DA saat melakukan Ekpos di Polres Sukabumi Kota, kemarin.

BACA JUGA: Over Dosis Wanita Muda Dilarikan ke Rumah Sakit

Dalam menyalurkan nafsunya, DA menjanjikan kepada korban diberikan aji-aji atau doa supaya cerdas dan mendapatkan kebahagiaan serta berkah dalam hidupnya. 

Namun, aji-aji tersebut tidak dengan mudah untuk mendapatkannya, korban harus mengikuti ritual yang telah disiapkan oleh pelaku. 

BACA JUGA: Memalukan, Briptu Amri Dipecat Lantaran Terlibat Narkoba

"Saya suruh korban tersebut datang kerumah, karena korban ingin sesuatu, lalu saya tuliskan amalan di atas kertas. Setelah itu, korban berdiri sambil membelakangi saya. Lalu saya bacakan amalan tersebut lewat telinganya sambil meraba-raba bagian tubuhnya," akunya.

AD yang mempunyai sekitar 100 murid tersebut mengaku tidak sering melakukan pencabulan. Dirinya mengaku pencabulannya dilakukan ketika sore hari. Sedangkan soal tempatnya, dia mengaku pernah melakukan di Posyandu, Majelis Taklim, dan kamar rumahnya. 

BACA JUGA: Selain Diancam Keris, Korban Pencabulan Dijanjikan Lulus Ujian

"Saya pernah bersetubuh dengan tiga orang dan sisianya hanya diraba-raba saja," tutur pelaku.

 Sementara itu, Kasat Reskrim Sukabumi Kota, AKP Sulaeman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada sebanyak tiga orang yang melaporkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Ketiga korban berinisial M (24), E (25) dan D (18) tersebut satu sama lain ada hubungan keluarga. Sementara pelaku adalah guru ngaji mereka. 

"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya, namun belum melaporkan kepada kami. Sedangkan yang sudah melapor hanya tiga orang," bebernya.

Sulaeman menjelaskan, kejadian ini bermula pada Minggu lalu, salah seorang korban D, 18, diperlakukan pencabulan oleh pelaku. Karena tidak menerima, korban tersebut melaporkanya kepada keluarganya. 

Ternyata, saudaranya M, 24, juga mengaku pernah di setubuhi pada 2007 lalu dan mereka langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. "Kami pun langsung bergegas datang kerumah pelaku untuk melakukan penahanan," katanya.

Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan kebutuhan birahinya, pelaku merayu dan membujuk korban untuk mau dicabuli dan disetubuhi dengan mengiming-imingi korban aji-ajian atau doa agar korban itu bisa mendapatkan apa yang korban inginkan. 

"Korban kan guru ngaji, dia memberikan amalan kepada muridnya, lalu pelaku merayu korban untuk di cabuli bahkan di setubuhi," jelas Sulaeman.

Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Kini pelaku medekam di rutan Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yaya Toure Tipu Pengusaha Arab Bermodus Investasi Properti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler