Memalukan, Briptu Amri Dipecat Lantaran Terlibat Narkoba

Minggu, 13 September 2015 – 23:33 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Oknum anggota Polres Tanjungpinang, Brigadir Satu (Briptu) Muhammad Amri, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (12/9) kemarin. Menjalani sidang kode etik di Mapolres Tanjungpinang.

Dalam sidang majelis hakim etik Polres Tanjungpinang yang di pimpin Wakapolres Kompol I Wayan Sudarmaya sebagai ketua, Kabag Sumda Kompol Wawan Saifullah, Kasi Pengawasan Aiptu As'ad sebagai anggota di putuskan bahwa yang bersangkutan diberikan sanksi berupa pemecatan.

BACA JUGA: Selain Diancam Keris, Korban Pencabulan Dijanjikan Lulus Ujian

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana melalui Kabag Sumda Polres Tanjungpinang Kompol Wawan Saifullah mengatakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum yang kedapatan memiliki narkoba tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal, dan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Yang mana oknum tersebut di vonis penjara selama satu tahun dan empat bulan.

"Yang bersangkutan telah melanggar etik dan profesi Kepolisian. Untuk itu di putuskan dalam sidang etik oknum itu di PTDH," ujar Wawan.

BACA JUGA: Yaya Toure Tipu Pengusaha Arab Bermodus Investasi Properti

 

Dikatakan Wawan, sidang etik yang dilakukan pihaknya ini dilakukan. Setelah yang bersangkutan menjalani sidang dan telah di vonis serta sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inckraht).

BACA JUGA: Meracik Racun Sapi, Belajar dari Teman yang Sudah Almarhum

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa ulang data serta fakta dipersidangan. Untuk itu di putuskan yang bersangkutan memang layak di pecat," kata Wawan.

Atas hasil sidang tadi, lanjut Wawan, yang bersangkutan menyatakan akan mengajukan banding. Sementara putusan dari hasil sidang etik terhadap yang bersangkutan akan sesegera mungkin di kirimkan ke Polda Kepri.

"Putusan hasil sidang etik untuk Amri kami serahkan ke Polda Kepri sebagai Atasan yang berhak menghukum (Ankum). Amri menyatakan banding atas putusan PTDH atas dirinya," ucap Wawan.

Wawan juga mengatakan, sidang etik terhadap Briptu Amri ini juga merupakan sebuah ketegasan institusi Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana.

"Sidang etik ini sesuai dengan Undang - Undang Kepolisian dan Peraturan Kapolri. Kepada anggota Polri yang melanggar dan melakukan tindak pidana," ucap Wawan.

Seperti diketahui, Briptu Amri yang pada saat itu bersama dua rekan wanitanya yakni Deslika (19) dan Titin Daniati (19) ditangkap langsung oleh Wakapolres Tanjungpinang yang pada saat itu dijabat Kompol Hilman Wijaya, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Pinlang Mas Blok A1 Nomor 26 Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 8 Tanjungpinang, pada Sabtu (27/9) tahun lalu.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu, dan setengah butir pil ekstasi sisa pakai, termasuk bong untuk alat hisap sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti (BB) yang diamankan, berupa sabu seberat 0,8 gram.

Sementara itu, berdasarkan fakta di persidangan beberapa waktu lalu. Majelis Hakim yang di pada saat itu di pimpin Parulian Lumbantoruan menjatuhi vonis selama satu tahun dan empat bulan kepada oknum Polisi tersebut. Memang vonis yang dijatuhi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Briptu Amri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengguna narkoba jenis sabu secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif.(cr10)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Nih, Kata Perwira Polisi Ini, Beginilah Cara WN Asing Menipu di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler