Yaya Toure Tipu Pengusaha Arab Bermodus Investasi Properti

Minggu, 13 September 2015 – 19:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Kepolisan Daerah Metropolitan Jakarta Raya, terus membongkar aksi penipuan dengan pelaku warga negara asing. 

Kali ini modusnya membuka bisnis properti. Korbannya adalah Al Rosays Saud Saad'i, pengusaha asal Arab Saudi. Dua pelakunya telah diamankan. Salah satunya adalah Yaya Toure. Tapi tunggu dulu, yang ini bukan pesepak bola yang terkenal itu. 

BACA JUGA: Meracik Racun Sapi, Belajar dari Teman yang Sudah Almarhum

Penjahat yang satu ini bernama lengkap Yaya Toure Qusmane alias Abdul Rahman, WN Partai Gading (bukan Yaya Toure pemain sepakbola), dan Dolo Guideirere alias Musa, WN Mali. 

"Tersangka ditangkap Rabu 9 September 2015 sekitar pukul 10.30 di Hotel Peninsula, Jakarta Barat," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti didampingi Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Minggu (13/9).

BACA JUGA: Baca Nih, Kata Perwira Polisi Ini, Beginilah Cara WN Asing Menipu di Indonesia

Modus operandinya, pelaku berkenalan dengan korban di Apartemen Batavia, Benhill, Jakarta Pusat, Oktober 2014. Korban diperkenalkan oleh rekannya, Mr Anwar. Anwar mengenali Yaya Toure dari rekannya, Abdullah. Sedangkan Abdullah mengenal Toure dari rekannya, Yakub.

Pada 11 Agustus, korban bersama Mr Anwar datang ke Indonesia untuk bertemu Yaya Toure. Kemudian, pada 19 Agustus digelar pertemuan di Peninsula. Hadir Mr Saad, Mr Anwar, Yaya Toure, Musa, Fahmi dan seorang lagi yang tak dikenal korban.

BACA JUGA: Beruntung Ada CCTV yang Merekam Aksinya

Lalu korban mengeluarkan USD 25 ribu atau setara Rp 350 juta. Uang itu untuk menyelesaikan akta pembuatan PT Elite Company for Investment Real Estate melalui Yaya Toure. Kepengurusannya diserahkan kepada Fahmi dan dijanjikan selesai 40 hari. 

Fahmi kemudian menyuruh korban buka rekening di Indonesia senilai USD 10 ribu atau sekitar Rp 141 juta pada 9 September 2015. Korban bertemu Fahmi di BRI cabang Kuningan, Jaksel. Lantas korban menyerahkan kepada Toure.

Pada 9 September pukul 19.00 di Apartemen Batavia, korban diminta menambah saldo rekening 36 ribu Euro atau sekitar Rp 561,6 juta. Uang Euro itu ditukarkan dalam bentuk dollar.

Korban awalnya tak tahu sudah ditipu. Namun, ketika penangkapan oleh penyidik terdapat salinan akta pendirian PT Elite Company for Investment Real Estate, nomor 5 tanggal 1 Oktober 2013. Korban pun menduga bahwa akta tersebut tidak benar. 

Sebab, dalam kata tersebut Notaris mencantumkan akta pendirian PT Elite Company for Investment Real Estate nomor 5 tanggal 1 Oktober 2013. Akta itu, menurut Khrisna, dari kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indrarini Sawitri SH, tanggal 1 Oktober 2013. Di sinilah letak kejanggalan. Korban kenal dengan Toure pada Oktober 2014. Sedangkan akte Oktober 2013. 

"Jadi, bagaimana mungkin akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Elite Company for Investmen Real Estate nomor 5 tanggal 01 Oktober 2013 dari kantor  Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indrarini Sawitri SH, tanggal 1 Oktober 2013, bisa dibuat," kata Khrisna.

Dari pembongkaran penipuan ini, Khrisna menegaskan, polisi menduga bahwa Toure merupakan otak penipuan. Sedangkan Musa, merupakan rekan Toure. Fahmi mengaku pengacara yang bisa menyelesaikan akta perusahaan. Sedangkan satu orang lain yakni rekan Fahmi tak dikenali korban. Polisi masih mencari tersangka lain yang belum tertangkap termasuk barang bukti lainnya. Tersangka yang ditangkap sudah ditahan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Tidur Dibangunkan, Diseret ke Semak-semak, Diperkosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler