Janjikan Bantuan Rp 10 Juta untuk Masjid, Petahana Dipanggil Panwaslu

Senin, 21 November 2016 – 20:54 WIB
Calon Wali Kota Tasikmalaya Dede Sudrajat menyapa warga. Foto: dok jpnn

jpnn.com - TASIKMALAYA - Calon Wali Kota Tasikmalaya Dede Sudrajat diduga melakukan politik uang saat berkampanye di Masjid Al Munawaroh beberapa waktu lalu. 

Akibatnya, wakil wali kota Tasikmalaya itu dipanggil Panwaslu setempat untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Golkar Konsisten Dukung Petahana

"Kami sudah layangkan surat undangan kepada Dede Sudrajat untuk mengklarifikasi dugaan money politic yang di Cipedes itu," ujar Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Ede Supriadi melalui sambungan telepon, Senin (21/11).

Dalam pemeriksaan dugaan money politic ini, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan klarifilasi kepada Panwascam dan panitia penyelenggara pengajian di masjid Al Munawaroh. 

BACA JUGA: Sentra Gakkumdu untuk Maksimalkan Sanksi Pidana Dalam Pilkada

Ditemui di sela-sela kampanye, Dede mengatakan pihaknya siap memberikan klarifikasi kepada Panwaslu terkait dugaan politik uang. 

Namun, dia mengaku sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari Panwaslu.

BACA JUGA: Mas Agus Disarankan Jauhi Pencitraan ala SBY

“Hingga kini kami belum mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Panwaslu. Tapi kami siap memberikan klarifikasi," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/11).

Petahana wakil wali kota itu menjelaskan, ihwal kedatanganya ke Masjid Al Munawaroh merupakan undangan dari panitia pengajian. 

Dalam kunjungan tersebut, pihak Dewan Keluarga Masjid (DKM) menginformasikan bahwa akan melakukan rehab plafon.

"Saya datang sebagai undangan. Di sana DKM bicara akan rehab plafon yang rusak. Maka saya mengajak jemaah pengajian untuk membantu. Termasuk saya menjanjikan bantuan Rp 10 juta," ungkapnya.

Namun dirinya mengaku belum memberikan bantuan tersebut. Hal ini lantaran pihaknya tidak gegabah dalam memberikam bantuan terlebih saat masa kampanye. 

“Bantuan tersebut belum kami berikan sama sekali," pungkas Dede. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih Denger...Penolak Kampanye Calon Kada Bisa Dipidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler