Nih Denger...Penolak Kampanye Calon Kada Bisa Dipidana

Senin, 21 November 2016 – 18:48 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo‎. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo‎ menegaskan bahwa semua calon kepala daerah memiliki hak untuk berkampanye di wilayah pemilihannya.

Hal itu, diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA: Ssst..Ada Bocoran Soal Identitas Pengadang Kampanye Ahok

Karenanya, dia meminta agar masyarakat tidak melakukan penolakan terhadap calon kada. Menurut politikus PDIP ini, penghadangan kampanye yang dilakukan warga terhadap calon kada termasuk perbuatan pidana.

"Itu mengganggu, termasuk money politik, itu bisa dipidana," kata Tjaho di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

BACA JUGA: PPSU Bersihkan Markas Ahok-Djarot, Timses Ngeles Begini

Mengenai adanya penolakan salah satu calon kada belakangan ini, Tjahjo mengaku sudah menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk melakukan investigasi.‎

Sebab, Tjahjo berpendapat, seharusnya warga menerima setiap calon kada untuk menyampaikan visi-misinya. Kalaupun warga tidak memberikan empatinya terhadap salah satu calon kada, dia mengimbau, agar berdiam diri di rumah.

BACA JUGA: Tim Pemenangan Ahok-Djarot Mulai Siapkan Strategi Debat Publik

"Kalau sudah menghadang, memprovokasi, saya kira KPUD harus menginvestigasi dan mengambil tindakan," tuturnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada jajaran kecamatan di daerah agar mengawal calon kada yang hendak berkampanye di wilayah hukumnya.

"Jadi kalau calon lagi kampanye, pasti didampingi oleh pejabat daerah," pungkas Tjahjo. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot Dipanggil Polda Metro Jaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler