jpnn.com, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan bermodus investasi menggunakan dolar palsu.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Indra Jaya (38) dan Hendrik Siku (42).
BACA JUGA: Polisi Resmi Tetapkan Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (20/5).
Modusnya pelaku menawarkan kepada korban memberikan investasi sebesar USD 500 ribu dengan syarat korban menyerahkan uang terlebih dahulu.
BACA JUGA: Ini Saran Ekonom untuk Mengatasi Rupiah yang Makin Terpuruk
"Uang yang diserah terlebih dahulu sejumlah Rp 100 juta," kata Argo dalam keterangan, Senin (21/5).
Korban yang percaya lantas menyerahkan uang Rp 100 juta sesuai yang diminta para tersangka di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan pada 19 Mei 2018 lalu.
BACA JUGA: Hukuman Ramadhan Pohan Diperberat jadi 3 Tahun Penjara
Lalu tersangka memberikan satu buah bungkusan warna hitam, yang diakuinya berisi uang sejumlah USD 500 ribu.
"Saat korban membuka bungkusan, isinya dolar palsu," sambung Argo.
Dari kejadian ini, korban langsung melapor ke polisi dan pelaku berhasil dibekuk.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Pelaku juga akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... USD Gerus Rupiah, Jokowi Tetap Mengucap Hamdalah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan