Polisi Resmi Tetapkan Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka

Jumat, 18 Mei 2018 – 22:03 WIB
Ilustrasi. Foto: istimewa

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Syukran Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang menjeratnya itu terjadi saat menjabat sebagai bupati.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pelapor yang bernama Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 april 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

BACA JUGA: Hukuman Ramadhan Pohan Diperberat jadi 3 Tahun Penjara

Dimana, terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua Marudutua (pelapor) bertemu dengan Amirsyah tanjung (terlapor satu). Keduanya, membahas akan ada pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar. Nah, Syukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” terang Tatan, Jumat (18/5/2018).

BACA JUGA: Kapolres Gadungan Palak Uang Warga Puluhan Juta

Uang yang diminta oleh Syukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta. Lantas, pelapor berharap akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan kontruksi. Uang tersebut pun dikirim melalui bank.

“Bubungan Syukran dengan Amirsyah adalah saudara kandung. Meskipun sudah memberikan sejumlah uang, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Dari hasil gelar perkara, bukti mencukupi dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tandasnya. (fir)
=======

BACA JUGA: Tipu Mantan Sekda Riau, Ketua DPRD DKI Jakarta Dipolisikan

 


Berkas Perkara Lengkap, Mantan Pemain PSMS Ini Segera Disidang

MEDAN-Kejaksaan Negeri Medan menyatakan berkas milik Andika Yudhistira Lubis, eks pemain PSMS Medan yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan lengkap (P21).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang mengatakan, berkas milik eks pemain PSMS Medan itu dinyatakan lengkap pada hari ini, Jumat (18/5/2018).
Jaksa yang menangani perkara ini menyatakan sudah layak untuk maju ke persidangan.

“Mulai hari ini berkas perkara yang bersangkutan kita nyatakan lengkap (P21),” kata Parada kepada wartawan.

Diutarakan dia, Kejari Medan akan menunggu pelimpahan tahap dua yaitu tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan.

“Hari ini juga kita sampaikan (P21-nya). Mungkin minggu depan pelimpahan tahap dua,” tutur Parada.

Diketahui, Andika Yudhistira Lubis diringkus Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS (26). Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.

ABS awalnya ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.

Andika ditangkap saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (23/3). Polisi kemudian menggeledah rumah mantan striker PSMS Medan dan Timnas Sepak bola Indonesia pada SEA Games Laos 2009 ini dan menemukan sejumlah barang bukti. (fir)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penipu Bermodus Bisa Loloskan Calon Polisi Ini Raup 1 Miliar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler