Hukuman Ramadhan Pohan Diperberat jadi 3 Tahun Penjara

Rabu, 16 Mei 2018 – 21:24 WIB
Ramadhan Pohan di ruang PN Medan, Selasa (10/1). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, memperberat hukuman politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan.

Mantan calon Wali Kota Medan itu diganjar penjara selama 3 tahun. Putusan itu lebih dua kali lipat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri (PN) Medan) yang hanya menghukumnya 1 tahun 3 bulan penjara.

BACA JUGA: Kapolres Gadungan Palak Uang Warga Puluhan Juta

“Hukuman Ramadhan Pohan 3 tahun penjara sudah kita terima berdasarkan akte putusan dari Pengadilan Negeri Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (14/5/2018).

Ramadhan Pohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan ‎sebesar Rp 15.3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. Dengan itu, dia bersalah karena melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Tipu Mantan Sekda Riau, Ketua DPRD DKI Jakarta Dipolisikan

Sumanggar menjelaskan, putusan majelis hakim PT Medan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya selama 3 tahun penjara. Namun begitu, pihak Kejati Sumut menunggu upaya hukum lanjutan disampaikan Ramadhan melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Kalau terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke MA kita wajib juga mengajukan kasasinya,” jelasnya.

BACA JUGA: Penipu Bermodus Bisa Loloskan Calon Polisi Ini Raup 1 Miliar

Disinggung soal penahanan dari putusan PT Medan, Sumanggar mengatakan, dia belum melihat seluruh akte putusan PT Medan itu.

“Baru saja kita terima, saya belum membaca semuanya. Kalau di dalam memori banding kita ajukan meminta bersangkutan untuk ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Savita Linda Hora Panjaitan selaku mantan bendahara pemenangan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Medan periode 2015-2020, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma hukumannya diperberat PT Medan menjadi 1 tahun penjara yang sebelumnya 9 bulan penjara.(fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Marak Penipuan Jual Beli Hewan Online


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler