Janjikan Korban jadi PNS Polri, Pecatan Satpam Dibekuk

Rabu, 14 Januari 2015 – 20:18 WIB

jpnn.com - SEMARANG - Aksi Arifianto (29) terbilang berani. Pecatan Satpam di Semarang itu berani menjanjikan sejumlah orang mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di instansi kepolisian.

Tak tanggung-tanggung, 8 orang menjadi korban penipuan warga Kelurahan Patemon RT 01 RW 03, Gunung Pati, Kota Semarang, Jateng. Total kerugian dialami ke-8 korban Arfianto mencapai Rp 22,15 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai anggota polisi di Polda Jateng.

BACA JUGA: Bocah 7 Tahun Dicabuli saat Terlelap Tidur

Kini akibat aksi penipuan yang sudah dilakukan tersangka sejak Desember 2014, Arfianto harus menjadi pesakitan dengan menghuni salah satu blok tahanan di Mapolrestabes Semarang.

Penangkapan Arfianto terbilang dramatis. Sebab, aparat Polrestabes Semarang harus menjebaknya terlebih dahulu pada Senin (12/1).

BACA JUGA: Paha Mantan Pejuang GAM Ditembus Timah Panas

Dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com), Rabu (14/1), saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Arfianto terus tertunduk. Ketika ditanya terkait aksi yang dilakukannya, Arfianto justru meneteskan air mata. Tapi ia tetap menjawab dengan nada sedikit terbata-bata.

"Sudah dari Desember 2014. Awalnya ketemu sama Mahfud di daerah Banyumanik. Pas itu saya mengaku polisi Polda Jateng," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/1).

BACA JUGA: Ratu Ekstasi Nunukan Dituntut 15 Tahun Penjara

Berawal dari pertemuan tersebut, Arfianto kemudian menawari korban bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi kepolisian (jajaran Polda Jateng, red).

Korban yang termakan bujuk rayunya tersebut kemudian dimintai uang senilai Rp 2 juta. Uang tersebut sedianya untuk mengurus persyaratan dan lain-lain.

Sejak aksi tersebut, Arfianto seperti ketagihan. Dia kemudian secara berurutan melakukan aksi yang sama kepada tujuh korban lainnya. Ketujuh korban tersebut adalah Andika, Handoko, Irma, Pipit, Rahmad, Joko, dan Yoga.

Ketujuhnya dimintai uang bervariasi berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Waktu beraksinya diketahui pada tanggal 4 Desember 2014, 26 Desember 2014, 6 Januari 2015, dan terakhir 9 Januari 2015.

"Uang itu untuk administrasi sampai proses penerimaan selesai," ungkap Arfianto masih dengan menunduk.

Selain itu, Arfianto juga meyakinkan para korbannya dengan mendatangi Mapolda Jateng dan Mapolrestabes Semarang. Pada kesempatan itu, korban diajak berkeliling dan ditunjukkan tempat-tempat, serta para pejabat di dua markas kepolisian tersebut.

"Dua kali datang ke sini (Polrestabes Semarang, red), saya ajak keliling saja," paparnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono, mengatakan, terbongkarnya kasus ini ketika pada Senin (12/1) para korban datang ke Mapolrestabes Semarang untuk bekerja.

Saat itu mereka juga datang dengan seragam PNS Polri lengkap dengan atribut berupa emblem Polda Jateng. Kedatangan mereka membuat bingung banyak orang.

"Korban datang ke sini dengan pakaian PNS Polri lengkap. Lalu mendatangi kantor salah satu pejabat Polrestabes Semarang," tuturnya.

Dia mengatakan, polisi langsung melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Oleh petugas, korban diminta menghubungi tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan di KFC Pandanaran pada hari itu juga.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua kaos seragam polisi warna coklat, dua pasang sepatu, beberapa emblem Polda Jateng, serta beberapa kuitansi tanda terima penyerahan uang. Dalam kasus ini, Arfianto dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (har/saf/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Muda Diancam akan Diperkosa di Depan Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler