Ratu Ekstasi Nunukan Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 14 Januari 2015 – 00:32 WIB
Ratu ekstasi Nunukan, Hj. Normayati menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (13/1). Foto: Syamsul/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - NUNUKAN –  Hajah Normayanti, pemilik ribuan pil ekstasi golongan 1, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 177/Pidsus/14 dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (13/1). Sidang yang hanya dihadiri terdakwa tanpa kuasa hukum dan satu pun pihak keluarga yang mendampingi dimulai pukul 12.00 Wita.

BACA JUGA: Ibu Muda Diancam akan Diperkosa di Depan Anak

Dalam sidang tersebut, JPU yang dibacakan A. Hendra SH menyatakan terdakwa Hj Normayanti alias Anti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Oleh JPU, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Buka Toko, Pria Ini Langsung Didor oleh Pelaku Curanmor

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan memutuskan agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun potong masa tahanan selama menjalani persidangan. Kemudian dikenakan denda sebesar Rp 200 juta,” kata A Hendra membacakan putusan JPU dalam persidangan tersebut.
   
Namun, sebelum membacakan tuntutan tersebut, JPU telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali dengan perkara narkotika.

Kedua, perbuatan terdakwa dalam menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.910 butir tergolong sangat besar dan baru pertama kali terjadi di wilayah hukum PN Nunukan.  

BACA JUGA: Sering Nonton Film Porno, Tukang Sapu Cabuli 2 Bocah Kakak Beradik

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH MHum dan didampingi Nurachmat SH dan Harid P H SH sebagai hakim anggota akan melakukan diskusi untuk menetapkan tuntutan JPU. Sebab, majelis hakim ingin mempertimbangkan tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

“Tuntutan yang disampaikan jaksa, kami pertimbangkan dulu. Bisa jadi berkurang, bisa juga bertambah. Sebab, kami melihat dari hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa,” kata sembari mengatakan jika sidang tersebut dilanjutkan pekan depan dalam agenda sidang putusan perkara pidana.

Mereview kembali, Hj Normayanti tertangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis ekstasi golongan I ke Balikpapan (Kaltim) dengan menumpang Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang, Senin 25 Agustus 2014 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Nunukan berhasil menemukan pil ekstasi dengan jumlah 1.910 butir yang disimpan dalam sebuah tas jinjing milik terdakwa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Hj Normayanti mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang ingin dibawa ke salah seorang bandar di Balikpapan. (oya/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kurir Ditangkap, Sabu 3 Kg dari Malaysia Disita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler