jpnn.com, PAYAKUMBUH - Seorang ASN Kementerian Perhubungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang ditangkap Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Sabtu (6/2) sore.
ASN berinisial HP, 33, diamankan karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi anggota Polri.
BACA JUGA: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Polisi Beber Kronologinya
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M. Rosidi di Payakumbuh, Selasa mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban Deswita warga Tanjung Anau, Kecamatan Payakumbuh Utara ke polisi mengaku ditipu tersangka.
Tersangka pernah menjanjikan bisa meloloskan anaknya sebagai anggota Polri, tetapi karena beberapa bulan belum ada kejelasan korban langsung melapor.
BACA JUGA: Banding Ditolak, 5 Kurir Sabu-sabu Ini Tetap Dihukum Mati
"Jadi tersangka pada awalnya didatangkan ke Polres Payakumbuh sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinaikkan status sebagai tersangka," katanya didampingi Kanit I Sat Reskrim Ipda Aiga.
Untuk bisa meluluskan korban yang mendaftar sebagai anggota Polri tersangka meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban.
BACA JUGA: Dua Pelaku Penipuan Bermodus Janjikan Masuk Polwan Ditangkap Polisi
Ia mengatakan uang tersebut diserahkan korban secara tunai kepada tersangka. Setelah uang diterima ternyata anak korban tidak lulus dan uang tidak dikembalikan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi dan dibelikan peralatan untuk membuka usaha berupa flying fox di Jakarta. Tersangka berencana membuka wahana tersebut di daerah Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kami menegaskan dan mengimbau kepada masyarakat jangan ada yang sampai tertipu dalam rekrutmen anggota Polri, tidak ada pungutan apa pun juga dalam proses seleksi untuk lulus menjadi anggota Polri," ujarnya.
BACA JUGA: Anak 16 Tahun Telat Datang Bulan, Perbuatan Bejat Sang Ayah Akhirnya Terungkap
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi