jpnn.com, MEDAN - Permohonan banding lima terdakwa kurir sabu-sabu seberat 56 kilogram (kg) Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, kelima terdakwa tetap dihukum mati.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang juga memvonis terdakwa dengan pidana mati.
BACA JUGA: Dua Sejoli Tepergok Berbuat Dosa di Rumah, Lihat Tampangnya
Kelima terdakwa masing-masing Boiman alias Boy bin Kartowijoyo, Iskandar alias Is bin Hamid (39) Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47), Suhairi alias Heri Bin Manjo (42), dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47).
Kelimanya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Pria yang Nyaris Tewas Kesetrum Listrik di Gardu PLN Ternyata Hendak Mencuri Kabel
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Ronius SH sebagaimana dikutip dari https://web.pt-medan.go.id/, Minggu (7/2).
Dalam putusan dengan nomor 291/Pid.Sus/2020/PT MDN itu, hakim menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.
BACA JUGA: Buka Layanan Main Bertiga, Pasutri Digerebek Saat Menunggu Pelanggan di Hotel
“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2438/Pid.Sus/2019/PN Mdn, tanggal 22 Januari 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai biaya perkara,” bunyi putusan tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Rahmad Sukarna Terungkap, Ternyata Anggota Satpol PP
Sebelumnya, Hakim Ketua Sabarulina Ginting menghukum kelima terdakwa masing-masing dengan pidana mati, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1) tahun lalu. (man/azw/sumutpos.co)
Redaktur & Reporter : Budi