Jantung Penyelenggaraan Negara yang Kurang Perhatian

Selasa, 16 Agustus 2011 – 11:59 WIB

Dulu ada lembaga negara bernama Komisi OmbudsmanKini lembaga itu berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia

BACA JUGA: Konsep Dangkal, Tanpa Evaluasi Tanpa Target

Sayangnya, lembaga ini masih seperti anak tiri
Anggarannya pun hanya Rp 16 miliar

BACA JUGA: Sebarkan Virus Demam SEA Games

Seperti ironis, padahal tugasnya banyak bersentuhan dengan pelayanan publik dan administrasi
Kemarin para pimpinan ORI bertandang ke Redaksi INDOPOS (Grup JPNN)

BACA JUGA: Lagi-Lagi, Ujungnya Menunggu Mister Presiden

Berikut hasil diskusinya.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

jpnn.com - OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publikHal itu dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara atau pemerintah, termasuk yang diselenggarakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN)’’Karena, pada prinsipnya semua badan usaha itu adalah sebagai pelayan masyarakat yang harus memenuhi kebutuhan rakyat sesuai masing-masing fungsi badan tersebut,’’ ungkap anggota ORI Hendra Nur Cahyo saat diskusi dengan redaksi INDOPOS di Graha Pena, Senin (15/8).

Selain itu, lembaga yang awalnya berbentuk komisi di bawah keputusan presiden (Keppres) No 44 tahun 2002 itu juga memiliki wewenang mengawasi badan swasta atau perorangan yang diberi tugas memberikan pelayanan publik melalui sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)Hendra menjelaskan, keberadaan ORI adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien, terbuka, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)’’Jadi kedudukan ORI hampir sama dengan penegak hukum negara lainnya,’’ katanyaHanya saja, tidak bisa disamakan dengan penegak hukum negara lainnyaSebab, lembaga tersebut hanya menerima laporan dugaan praktik maladministrasi (kecurangan administratif, red),” tandasnyaIa menegaskan, keberadaan lembaga tersebut cukup menjadi harapan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atas kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan publikTerbukti, dalam waktu 24 jam bisa dipastikan mendapat laporan masyarakat terkait pelayanan publik skitar 10 keluhan

’’Tetapi, tidak semua laporan kami tindak lanjutiKarena kadang pelapor tidak melengkapi identitas, ada juga kasus yang dilaporkan sudah ditangani pihak penegak hukum yang lain, yaitu pengadilan ataukepolisian,’’ ujarnyaNamun, meskipun sebegitu mulianya tugas yang diemban lembaga tersebut, sampai saat ini tidak semua lapisan masyarakat mengenalnyaKarena kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat’’Sebenanrnya masih banyak kasus pelayanan publik yang terjadi di masyarakat tidak melaporkannya lantaran tidak semua orang mengetahui keberadaan kami,” katanyaSelain itu, Hendri juga menyesalkan sikap pemerintah yang kurang komitmen dalam memberantas praktik-praktik administratif ituMisalnya, dengan hanya memberikan anggaran sangat minim bagi sebuah lembaga negara baruIa mengaku, dalam APBN tahun 2011 ini, pihaknya hanya mendapat anggaran sebesar Rp 16 miliar.

Anggaran tersebut tentu sangat kurang bagi lembaga baru dengan tugas yang harus bersentuhan langsung dengan masyarakat itu’’Coba kita bayangkan, masa anggaran untuk sebuah lembaga seperti ORI ini hanya segitu (Rp 16 miliar)Untuk belanja pegawai saja sudah menghabiskan Rp 12 miliar,” sesalnyaKarena itu, ia berharap pemerintah bisa bersikap bijak dengan menaikkan anggaran ORI agara dapat bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugasnya menerima keluhan dan menindaklanjuti hingga tingkat rekomendasi tertentu dalam sebuah kasus’’Saya minta keseriusan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di negeri dengan menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik, melalui pengawasan yang kami lakukan, kami tunggu itu,” tegasnya(ris/bersambung)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lobi Pejabat Kalahkan Kepentingan Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler