jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai memberlakukan penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada 12 Januari 2014. Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan bahwa pihaknya tak akan menunda pelaksanaan pemberlakuan UU Minerba.
"Kesimpulan rapat hari ini, di awal tahun depan pemerintah akan melaksanakan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 secara konsisten. Artinya sejak 12 Januari 2014 ekspor mineral mentah tidak akan diizin kan lagi," ujar Menteri ESDM Jero Wacik di Gedung Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/12).
BACA JUGA: Tahun Baru, Harga Baru
Jero menambahkan, dengan diberlakukannya UU Minerba pada Januari mendatang, dipastikan perusahaan tambang yang belum melakukan pengolahaan dan pemurnian tidak dibolehkan melakukan ekspor mineral mentah lagi.
Sementara untuk perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang, saat ini pihaknya sedang membentuk ketentuan yang akan diterbitkan sebelum 12 Januari 2014.
BACA JUGA: Kemenhub Pantau Ketat Harga Tiket
"Kami sangat serius membahan UU Minerba ini, karena menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah Indonesia termasuk lingkungan hidup Indonesia ke depan. Nanti akan diterbitkan sebelum pelaksanaannya. Yang jelas pemerintah akan melaksanakan UU Minerba secara konsisten," pungkas Politisi Partai Demokrat ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Pertamina Targetkan Pendapatan Rp830 Triliun pada 2014
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gambar Bahaya Rokok Efektif Juni 2014
Redaktur : Tim Redaksi