jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polri mengaku sudah menangani sebanyak 41 kasus terkait penyebaran berita bohong atau hoks soal virus corona (covid-19) sejak Januari hingga Senin (23/3) ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, ada peningkatan sebanyak 11 kasus apabila dibandingkan data per 19 Maret 2020. Pada saat itu tercatat ada sebanyak 30 kasus.
BACA JUGA: Polisi Bisa Jerat Warga Nongkrong Selama Wabah Corona dengan 3 Pasal Ini
"Sekarang ada peningkatan menjadi 41 kasus hoaks tentang corona diproses," kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3).
Jenderal bintang dua ini menerangkan, pihaknya terus melakukan patroli siber guna memerangi hoaks terkait virus corona ini. Iqbal mengatakan kepolisian memiliki tim di berbagai satuan untuk melakukan counter terkait hoaks yang beredar di masyarakat.
BACA JUGA: Data Terkini Corona di Indonesia: Ada Tambahan 2 Provinsi, DKI Masih Parah
Tak hanya itu, dirinya kembali meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Belum lagi jika informasi yang didapat tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Kami punya tim di berbagai satuan untuk melakukan kontra narasi hingga terwujud edukasi untuk netizen. Seluruh masyarakat jangan menelan mentah-mentah informasi, saring dulu sebelum dibagikan,” ujar Iqbal. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Jumlah Positif Corona 579 Orang, 49 Meninggal, 30 Sembuh
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan