jpnn.com - NGABANG- Sebelas PNS Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Landak mendapatkan sanksi kedisiplinan. Mereka mendapatkan sanksi bervariasi, mulai dari turun pangkat sampai pemecatan.
"Ada empat yang dipecat, sisanya diturunkan pangkat. Ini sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Jaya Saputra, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Landak, kepada Rakyat Kalbar, kemarin (18/1).
BACA JUGA: Ayah Tega, Bejat, Biadab.. sudah Tiga Tahun Garap Anak Kandung
Penyebabnya, mereka tidak masuk kerja. Sesuai aturan kepegawaian, memang PNS (pegawai negeri sipil) yang sudah lebih dari 40 hari tidak masuk kantor sudah bisa diproses sanksi. Mereka yang dipecat rata-rata merupakan petugas medis.
Dengan terjadinya peristiwa ini, ia meminta semua ASN di lingkungan Pemkab Landak bisa menarik pembelajaran.
BACA JUGA: Suami-Istri dan Pelajar Mesum di Pantai Diamankan Satpol PP
"Kita tidak ingin banyak PNS yang mendapat sanksi, semua harus berperilaku baik dan menjalankan tugas dengan disiplin," pintanya.
Sebenarnya, Bupati Landak, Adrianus Asia Sidot sangat tidak menginginkan pemecatan tersebut dilakukan pihaknya. "Cuma memang dari yang bersangkutan tidak ada upaya untuk memperbaiki dirinya," tandasnya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Ini Sejumlah Kendala Pencetakan E-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Dibakar, Gafatar Pun Diusir dari Kalbar
Redaktur : Tim Redaksi