jpnn.com - SUKADANA- Seperti halnya di Kabupaten Mempawah, pengikut Ormas terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ditolak keberadaannya di Kabupaten Kayong Utara (KKU). Pengusiran dimulai di Desa Sedahan Jaya. Beredar informasi, di daerah lainnya di KKU juga terjadi peristiwa serupa.
Sebanyak 16 kepala keluarga (KK) dengan jumlah jiwa 50 orang yang bermukim di Sedahan Jaya diultimatum. Mereka diminta meninggalkan desa yang menjadi lumbung padi KKU itu dalam jangka waktu 1x24 jam.
BACA JUGA: Peredaran Sabu 1 Kg Terbongkar, Pemesannya Ternyata Napi
Ultimatum mulai berlaku usai pertemuan antara ratusan masyarakat Desa Sedahan Jaya dengan perwakilan kelompok eks Gafatar yang difasilitasi aparat pemerintah dan keamanan di Gedung Serbaguna Kantor Desa Sedahan Jaya, Kecamatan Sukadana, Senin (18/1) pukul 12.00 WIB. Artinya, pukul 12.00 hari ini, mereka sudah tidak diperkenankan bertahan dan menampakkan batang hidungnya di desa yang memiliki irigasi pertanian handal itu.
Ratusan massa warga Desa Sedahan Jaya, sedari pagi sudah bergerak menuju pemukiman Gafatar yang dibangun di tengah sawah. Di antara warga ada yang membawa poster dengan berbagai tulisan. Diantaranya “Masyarakat KKU Tolak Gafatar”, “Pemerintah Segera Evakuasi Gafatar di KKU”, “Kami Tolak Gafatar”.
BACA JUGA: Bos Distributor Komputer Ditangkap
Serbuan massa di lokasi yang dihuni pendatang asal Palembang itu sigap diantisipasi aparat keamanan. TNI/Polri dan Satpol PP mengawal aksi massa agar tidak terjadi tindakan anarkis. Sempat beredar kabar, massa akan membakar perumahan semipermanen yang jadi tempat tinggal warga pendatang itu selama delapan bulan terakhir.
Di lokasi yang terbilang jauh dari pemukiman padat tersebut, para pengunjuk rasa berteriak menyuarakan penolakannya terhadap pendatang yang diduga membawa ajaran sesat itu. Aparat mengarahkan massa serta menggiring perwakilan dari kelompok Gafatar itu berjalan kaki sekitar 1,5 Km menuju Kantor Desa Sedahan Jaya.
BACA JUGA: Waduh, Kepala Bank Swasta Tertangkap Pesta Narkoba
Di sana, massa dikumpulkan di Gedung Serbaguna. Aparat juga menghadirkan Joko Suryo Darmo, ketua kelompok pemukiman Gafatar di Sedahan Jaya dan tiga orang rekannya. Pertemuan dilakukan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat serta tanggapan dari kelompok Gafatar.
“Nah, keputusan final sudah diambil. Saya imbau ke seluruh masyarakat agar selama 1x24 jam, artinya mulai pukul 12.00 siang ini (kemarin, Red) sampai dengan pukul 12.00 besok (hari ini, Red), jangan ada yang pergi mendatangi pemukiman mereka. Kita beri kesempatan mereka untuk berkemas. Nanti kita turun sama-sama setelah waktu yang ditetapkan telah lewat,” pesan Kapolsek Iptu Hoerrudin. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berjudi Di Tempat Umum, Lima Sopir Angkot Diringkus Polisi
Redaktur : Tim Redaksi