jpnn.com, PALEMBANG - Hasil operasi penyambungan jari kelingking bayi yang putus tergunting oleh oknum perawat RS Muhammadiyah telah keluar.
Upaya tim dokter RS Muhammadiyah untuk menyatukan jari bayi tersebut tidak membuahkan hasil yang positif.
BACA JUGA: Keluarga Bayi yang Jarinya Digunting Oknum Perawat Tuntut Ganti Rugi, Totalnya Sebegini
Penyebabnya, jari bayi tersebut tak bisa disambung karena mengalami pembusukan.
Hal tersebut disampaikan Suparman, orang tua bayi kepada kuasa hukum Titis Rachmawati SH MH CLA, Jumat 10 Februari 2023 pagi.
BACA JUGA: Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Diminta Ganti Rugi Rp 500 Juta
“Daging yang terputus tersebut sudah membusuk, dan anak saya sudah bisa dipastikan mengalami cacat permanen,” ujar Suparman kepada Titis.
“Saya mendapat kabar dari bapak si bayi. Tunggu ya, saya lagi di jalan menuju RS Muhammadiyah, mau melihat langsung,” kata Titis kepada sumeks.co.
BACA JUGA: Kasus Jari Bayi Terpotong: Oknum Perawat RS Muhammadiyah Ditahan Seusai Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, melalui kuasa kukum Titis Rachmawati SH MH CLA, keluarga bayi 8 bulan yang jari kelingkingnya putus digunting oknum perawat menyatakan tidak mau berdamai.
Hal tersebut ditegaskan Titis Rachmawati SH MH kepada awak media Selasa 7 Februari 2023 lalu.
"Ini sangat fatal dan saya juga sudah berkordinasi kepada keluarga korban belum fokus untuk mediasi, karena masih mengobati anaknya hingga sembuh," kata Titis Rachmawati.
Dengan mengambil langkah seperti itu, Titis berharap ke depannya pihak Rumah Sakit yang lain harus lebih menghargai kepada pasien.
"Intinya, apabila ada pasien baik berobat menggunakan BPJS dan umum, seharusnya lebih berhati-hati dan harus menggunakan tata krama atau sopan terhadap pasiennya," ujar Titis Rachmawati.
Seperti apa kondisi keluarga bayi saat ini? Titis Rachmawati mengaku masih dalam keadaan kaget dan panik.
"Mungkin saya melihat langsung di ruangan perawatan, sang ibu masih trauma," ungkap Titis.
Titis Rachmawati meminta kepada pihak rumah sakit rekam medisnya bagaimana dan sampai berapa lama atau apakah bayi ini memiliki cacat permanen.
"Intinya, saya akan kawal terus kasus tersebut. Hingga sampai ke ranah hukum," terangnya.
Sebelumnya, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN sebagai tersangka.
Hal tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin 6 Februari 2023.
"Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum perawat berinisial DN tersebut diduga ditemukan ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Mokhamad Ngajib.
Itu kata Ngajib, saat gelar perkara terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban di tangan pasien bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.
"Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat," ujar Mokhamad Ngajib.
Pihaknya saat ini juga masih menunggu dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Nanti juga akan dilihat, apakah ada pelaku-pelaku lain yang ikut membantunya. Namun untuk sementara, hanya satu tersangka," terangnya.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean