PEKANBARU--Dua warga Duri Kabupaten Bengkalis yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia diringkus oleh Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polda Riau di sebuah rumah yang terletak di Km 18 Duri, Kecamatan Mandau sekitar pukul 23.00 WIB Senin (31/10)Keduanya adalah Hotlan Hutajulu (52) warga Kulim, Duri, Mandau dan Gunung Manulang (42) warga Simpang Bangko, Duri.
Dari kedua tersangka tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 kilogram seharga Rp 400 juta
BACA JUGA: Tiga Tersangka Cyber Crime Ditahan
Barang bukti dikemas dalam lima paket besar sabu-sabu yang masing-masingnya seberat 100 gram.Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan dua unit telepon selular, dua unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp1,4 juta lebih dan bong atau alat hisap sabu-sabu
Usai mendapatkan barang bukti dan melakukan olah TKP, kedua tersangka langsung di bawa ke Mako Brimob Polda Riau untuk segera diproses.
Kasi Reserse Intel Brimob Polda Riau AKP Hot Parulian Simanjuntak ditemui di Mako Brimob Selasa (1/11) mengatakan mereka mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya bandar besar yang berberak membawa sabu-sabu di Duri
BACA JUGA: Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun
‘’Menurut pengakuan kedua tersangka ini, mereka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang warga malaysia bernama Aseng
Ditambahkan juga oleh Parulian bahwa kedua tersangka mengaku jika ada pembeli maka mereka akan menghubungi Aseng kembali
BACA JUGA: Pencuri Apel Beroperasi, Petani Persenjatai Diri
Setelah dibawa dari Duri ke Mako Brimob Polda Riau, kedua tersangka akhirnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau‘’Untuk mengungkap lebih banyak lagi keberadaan sindikat tersebut, kita serahkan kepada Direktorat Narkotika,’’ kata Parulian.(rul/*1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku BAIS, Polisi Mabuk Terpaksa Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi