Tiga Tersangka Cyber Crime Ditahan

Rabu, 02 November 2011 – 08:58 WIB

MAKASSAR--Kejahatan dunia maya (cyber crime) serta kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi seperti penipuan melalui SMS, berhasil diungkap penyidik Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda SulselTiga tersangka yang berhasil diungkap bahkan sudah berstatus tahanan.

Dari tiga tersangka yang  berhasil dibongkar polisi itu, tersangkanya diketahui semuanya berasal dari Kabupaten Sidrap, bahkan ditangkap di daerah penghasil beras ini

BACA JUGA: Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun

Ketiga pelaku ini memanfaatkan dunia maya seperti Facebook untuk merayu korbannya.

Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Saharullah alias Ulla, Ardi alias Ardin, serta Zulkifli Ullang
Dua tersangka diketahui berasal dari Desa Allakuang sementara satu tersangka dari kota Pangkajene.  Dari tiga tersangka ini, dua bahkan sudah dinyatakan P21 oleh jaksa, sementara satu tersangka lainnya masih dalam penyidikan.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Hery Marwanto menjelaskan bahwa sejumlah korban dari tiga tersangka tersebut umumnya berasa dari luar Sulsel

BACA JUGA: Pencuri Apel Beroperasi, Petani Persenjatai Diri

Untuk korban dengan tersangka Zulkifli, korban yang baru diidentifikasi berasal dari Sulawesi Tenggara.

Sementara korban dari tersangka Ardi dan Saharullah diketahui berasal dari Jawa, Medan, Sumatera, Bogor, dan Kalimantan Timur
Keberhasilan polisi mengungkap pelaku kejahatan menggunakan dunia maya ini setelah polisi berhasil melacak identitas IT yang digunakan tersangka, termasuk nomor telepon yang digunakan.

Hery menegaskan, pelaku penipuan yang menggunakan jejaring sosial Facebook ini, berhasil memperdayai dan menyakinkan korbannya karena pelaku memasang profile yang cukup menyakinkan

BACA JUGA: Mengaku BAIS, Polisi Mabuk Terpaksa Dibekuk

Tersangka juga memasang foto profile dengan gambar wanita cantik, sehingga korbannya tidak menyangka kalau orang yang diajak bertransaksi itu adalah penipu.

Rata-rata, korban dalam kasus ini ditipu dalam kasus pembelian barang elektronik seperti laptop, telepon seluler, dan produk elektronik lainnyaMelalui fasilitas FB itu, tersangka dan korban saling kenal hingga sampai melakukan chatingSetelah yakin, korban dan tersangka melakukan transaksi.

"Begitu sepakat, korban diminta mentransfer uang melalui rekening tertentuBegitu uang ditransfer ke rekening, tersangka janji segera kirim barangnya," kata Hery.

Dia menambahkan, komunikasi antara korban dengan tersangka ini melalui Facebook serta teleponPelaku dalam beraksi sering ganti-ganti kartu begitu berhasil menipu korbannya(sah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Bebas dari Dugaan Pencabulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler