Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar

Kamis, 12 Juni 2014 – 18:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jaringan internasional narkoba kembali berhasil dibongkar jajaran Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. Jaringan itu mengedar narkoba jenis sabu jalur India-Jakarta, Togo Afrika Selatan-Salatiga-Jawa Tengah.

Parahnya lagi, peredaran barang laknat ini dikendalikan tiga narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Nusakambangan.

BACA JUGA: Rumah Provost Disatroni Maling

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari menegaskan, berdasarkan keterangan saksi serta penyelidikan, berhasil diidentifikasi narapidana inisial BC dan R dari LP Cipinang. Kemudian, UUP dari LP Nusakambangan.

"Saat ini dua orang dari LP Cipinang sudah kami amankan," kata Arman di markas Direktorat IV Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, Kamis (12/6).

BACA JUGA: Caleg Terpilih Diduga Setubuhi Siswi SMA

Dijelaskan Arman, penangkapan ini adalah hasil penyelidikan bersama dengan Kantor Bea Cukai Bandara International Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mulai Mei hingga Juni 2014.

Enam orang berhasil diamankan. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Yakni, di Cengkareng, Jakarta Barat 29 Mei 2014, di Cilandak KKO, Jakarta Selatan, dan di Cengkareng, Tangerang, Banten 2 Juni 2014.

BACA JUGA: Kenal Via BBM, Semalam Diperkosa Enam Kali

Enam tersangka berasal dari kota yang berbeda. Mereka adalah DS alias D (34) dan LFD alias L (39), dari Balikpapan, Kalimantan Timur. Kemudian, MR alias RPP (37) dari Samarinda, Kaltim, H alias A dari Kalibata, Jakarta Selatan, dan YNF alias J (31) dari Salatiga, Jawa Tengah.

Polisi berhasil menyita 4.300 gram atau sekitar 4.3 kg sabu dari tangan enam orang pengedar dan kurir tersebut.

Pelaku yang membawa sabu menyembunyikannya di dalam gulungan benang. Bahkan, ada sekitar 50 paket disembunyikan di sparepart motor.

"Sabu rencananya akan diedarkan di Jakarta, Solo, Surabaya, dan Kalimantan Barat," kata Arman.
Diketahui, barang itu dikirim via paket jasa pengiriman.

"Satu paket berisi sekitar 32 gram. Biasanya sabu dijual dengan harga Rp 1,5 juta - Rp 1,7 juta per gram," kata Arman.

Para tersangka dan narapidana dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Muda Sembunyikan Ganja di Celana Dalam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler