jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika jaringan Sokobanah, Sampang, Madura, pada Kamis (7/10) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan terungkapnya kasus itu bermula dari Bea Cukai Tanjung Perak yang menginformasikan adanya sebuah paket mencurigakan.
BACA JUGA: Inilah Ikhtiar Irjen Fadil Imran Mencegah Anak Muda Jakarta Mengonsumsi Narkoba
"Informasi itu diteruskan ke kami kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jatim," kata Gatot saat rilis kasus, Selasa (19/10).
Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian mengirim tim untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Surabaya Digagalkan, Sebegini Barang Buktinya
Selanjutnya, paket yang dikirim melalui pelabuhan itu dibongkar.
Polisi menemukan dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Surabaya PPKM Level 1, Eri Cahyadi Segera Gaspol Perekonomian
Setelah itu, polisi menangkap dua pelaku, Lukman Hakim (30) dari Karang Kokap, Jenggawah, Jember, dan Zainal (28) asal Sokobanah, Sampang, Madura.
"Dari penangkapan itu kami melakukan pengembangan di daerah Jenggawah dan menemukan empat kilogram sabu-sabu. Jadi, totalnya ada enam kilogram barang buktinya," beber dia.
Lukman dan Zainal dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra