jpnn.com, SURABAYA - Petugas Lapas Surabaya di Porong menggagalkan upaya penyelundupan narkoba bermodus dimasukkan ke dalam speaker aktif.
Sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis diamankan petugas Lapas Surabaya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 6 Orang Ini Terkait Narkoba, Satunya Berinisial FH
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Krismono mengatakan paket tersebut dikirimkan ke lapas melalui jasa ekspedisi.
Namun, kata dia, tidak ditemukan nama orang yang dituju.
BACA JUGA: Lama Menganggur, 2 Pria di Surabaya Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
Saat ditelusuri tidak ada nama pegawai atau warga binaan dengan nama yang tertera di paket itu.
Namun, paket tersebut diterima oleh salah seorang warga binaan yang menjadi tahanan pendamping berinisial DD.
BACA JUGA: Peringatan Keras untuk Penjambret di Surabaya, Segera Menyerahkan Diri!
Narapidana perkara pencurian itu langsung ditegur Kasi Keamanan dan Ketertiban Nurcahyo Wicaksono.
Saat ditanya, DD menjawab untuk WBP berinisial RZ yang ditempatkan di Blok C.
Krismono menyatakan bahwa sesuai standar operasional prosedur (SOP), barang itu tidak diizinkan masuk.
“Sehingga, petugas melakukan penggeledahan,” tegasnya, Minggu (17/10).
Saat dibuka, kata dia, paket itu berisi sebuah speaker baru lengkap beserta bungkusnya.
Menurut dia, sekilas memang tidak ada yang aneh ketika barang itu dikeluarkan petugas.
Namun, saat ditimbang, ada yang berbeda dari barang tersebut.
“Petugas mencurigai subwofer yang lebih berat dari biasanya," katanya.
Lalu, petugas membuka bagian subwofer.
Ternyata, ada empat bungkus narkoba dengan isi berbeda-beda terbungkus kertas putih dan lakban cokelat.
"Narkotika itu ditempelkan di dinding dalam subwofer menggunakan perekat dua sisi," ungkap Krismono.
Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan menambahkan di dalam speaker terdapat satu paket panjang berbentuk pipih, yang diduga merupakan psikotropika jenis happy five.
Kemudian, satu paket terbesar berisi pil koplo.
Dua paket lainnya masing-masing berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.
"Keempat paket tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Terkait berat dan jumlah barang bukti tersebut, Gun Gun mengungkapkan bahwa seluruhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian, tepatnya Polsek Porong.
Sehingga, lanjut dia, proses hukum terkait kasus itu sudah menjadi kewenangan kepolisian.
"BB (barang bukti) langsung kami serahkan kepada yang berwajib untuk diproses hukum," tandas Gun Gun. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra