Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati

Rabu, 14 Januari 2009 – 00:14 WIB
KELOMPOK PALEMBANG : Terdakwa kasus terorisme yang masuk kelompok Palembang yakni M Hasan alias Fajar Taslim (paling kiri), Ali Masudhi (tengah), dan Wahyudi menjalani persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/1). Foto: Agus Arimudin/JPNN.
JAKARTA - Tiga dari sepuluh terdakwa kasus dugaan terorisme 'kelompok Palembang', Selasa (13/1), ikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanJaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Adhinugroho Arianto dan Totok Bambang dkk menjerat terdakwa dengan pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ketiga terdakwa itu ialah Mohammad Hasan Bin Saynudin alias Fajar Taslim alias Zaid alias Omar alias ustad Alim

BACA JUGA: UU Pilpres Tak Tabrak UUD

Lelaki 35 tahun itu berasal dari Singapura yang tinggal di Jl Yishun Blok 801 Singapura dan Jl Permun Mega Asri 2 Blok B Km 15 Banyuasin, Sumsel
Kedua, Ali Masyudi alias Zuber alias Mashudi alias Huda

BACA JUGA: Pertamina Diminta Talangi BBM

Lelaki 26 tahun itu adalah warga Bumi Harja Blok Y, Kec.Lempuing, OKI.

Ketiga, Wahyudi alias Gunawan (35)
Pria ini tinggal di Jl Mayor Ruslan, Lr Muhammadiyah, Kel.20 Ilir Palembang

BACA JUGA: Pertamina Diminta Talangi BBM

Ketiganya sudah ditahan sejak 7 Juli 2008 hingga sekarang di tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Terdakwa lainnya dalam berkas tersendiri, ialah Abdurrahman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Bukhori alias Junaedi, Heri Purwanto alias Abu Hurairo alias Heri, Ani Sugandi, dan Sukarso AbdillahPersidangan untuk ketujuh terdakwa lain ditunda pekan depan karena penasihat hukum Asrudin Hacani, Idrus Djafar, Nurlan dkk, serta para terdakwa baru menerima salinan dakwaan menjelang sidangMenurut majelis hakim Aswan Nurcahyo, surat dakwaan harus diterima paling lambat tiga hari sebelum sidang.

”Bahwa pada Agustus 2006, Mei dan Juni 2007, hingga 2008, bertempat di lokasi perkebunan karet di daerah Km 20 Kabupaten Banyuasin, Jl Ponorogo, Lr Al Ikhlas, Talang Kerikil, Sukarami Palembang, Jl Prapera No 14 Kel Sungai Pangeran Palembang, serta Kroya Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya ditempat lain para terdakwa melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” cetus JPU Bayu.

Selain itu, lanjut dia, menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut; terdakwa Mohammad Hasan Bin Saynudin alias Fajar Taslim merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI) wakalah Osman Singapore yang dibai'at pada Oktober 1998 oleh ustad Abdullah Sungkar di rumah ustad Abdullah Sungkar di Kuala Pilla Malaysia,” bebernya.

Selanjutnya, kata JPU, pada tahun 2000 terdakwa Hasan alias Fajar Taslim ditawarkan oleh JI Singapura untuk mengikuti pelatihan kemiliteran di Afganistan, karena itu merupakan syarat naik pangkat di jajaran JI, maka Hasan alias Fajar Taslim bersama ketiga temannya, Yusuf, Ilyas, dan Nasir bersedia berangkat ke Afganistan untuk mengikuti pelatihan kemiliteran, walau terdakwa Hasan alias Fajar Taslim merupakan mantan pasukan elite Singapura.

Sebelum berangkat ke Afganistan, kata JPU, Hasan alias Fajar Taslim bersama ketiga temannya berangkat ke Kuala Lumpur untuk menemui ustad HambaliLalu mereka mendapat nasihat agar berlatih dengan serius mengikuti pelatihan kemiliteran di Afganistan, sekaligus menitip surat untuk Osama Bin LadenSetelah latihan di Afganistan, Hasan alias Fajar Taslim naik pangkat berlipat-lipat, yaitu menjadi Qiyadah (badan eksekutif) wakalah Osman SingapuraLalu Fajar Taslim diutus oleh Qoid Wakalah Osman (Slamat Kastari) pergi ke Johor Baru untuk bergabung dengan DR Azhari, guna membantu DR Azhari merakit bom.

”Bahwa pada saat Fajar Taslim bergabung dengan DR Azhari, dia membeli komponen-komponen elektronik pembuatan bom seperti button switch, kapasitor, resistor, IC, switch, yang dibelinya di Sim Lim Tower Singapura,” beber JPU.

Terdakwa Fajar Taslim bergabung dengan DR Azhari sekitar enam bulan, hingga pada 2001 dia diangkat menjadi Mas'ul (pemimpin) ke-2 Lajnah Dakwah Irsyad (lembaga dakwa JI di Singapura) dan bertugas merekrut 10 anggota setiap tahun, pada waktu terjadi pemboman gedung WTC (world trade centre) di Amerika seorang anggota JI Singapura , Aslam, ditangkap dan dibawa ke Guantanamo (AS)Akhirnya, Hasan alias Fajar Taslim bersama 20 orang temannya melarikan diri ke Johor Baru, Malaysia.

Pada 25 Desember 2005, terdakwa bersama dengan temannya Slamat Kastari alias Abu Mas'ud, Husaini alias Dzikir, Isyak Nohu alias Haikal, dan Rashed alias Abang Hamid mesuk ke Indonesia lewat Pulau Penang Malaysia ke Medan lewat pelabuhan BelawanLalu mereka berangkat ke Bali dan Jawa Timur, lalu dijemput ustad Fahim, mereka disediakan rumah kosong di Sidoarjo dan Kudus.

Pada Agustus 2004, Hasan alias Fajar Taslim bersama isterinya Sayuti naik bis tujuan PalembangSetibanya di Palembang, Fajar Taslim bekerja sebagai guru bahasa Inggris di salah satu lembaga kursus, itu dilakukannya hingga 2007Lalu di Masjid Agung Palembang, Fajar Taslim bertemu dengan Abdurrahman TaibSetelah pertemuan itulah, Fajar Taslim sering diundang ke rumah Abdurrahman Taib di 18 Ilir Palembang.

Dari Abdurrahman, Fajar dikenalkan dengan guru dan teman-temannya dari organisasi FAKTA (forum anti gerakan pemurtadan), yaitu Ani Sugandhi, seorang ustad yang sering memberi ceramah dan pimpinan Ponpes di Lempuing, OKIFajar juga dikenalkan dengan Agustiawarman, Sugiarto, Heri Purwanto, dan Ki Agus M Toni.

”Pada pertemuan di Km 20 Banyuasin, Abdurahman membuka pembicaraan tentang rencana pembunuhan atau amaliah terhadap Pendeta Muhammad Nurdin dan Pendeta Walean di JakartaAtas saran Fajar Taslim harus dibentuk ketua, makanya Abdurrahman dijadikan ketua,” bebernya.

Benar tidak dakwaan JPU ini, kata penasihat hukum Fajar Taslim dkk, Idrus Djafar, harus dibuktikan di persidangan”Persidangan ini adalah pembuktianKita akan ajukan eksepsi pekan depanKami kira apa yang akan kami sampaikan akan dimuat dalam eksepsi,” bebernya.

”Pada terdakwa diancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” beber JPU Totok Bambang kepada JPNN usai sidang di ruang sidang Garuda (Utama) PN Jakarta Selatan.

Tiga hakim yang menyidang kasus Fajar Taslim dkk, Haswandi, Ahmad Shalihin, dan Artha Theresia menunda persidangan untuk eksepsi pada Selasa (20/1) pekan depan”Persidangan kita lanjutkan dengan jadwal eksepsi penasihat hukum,” bebernya.

Para terdakwa ketika ditemui JPNN di ruang tahanan khusus PN Jaksel, mengaku akan mengikuti persidangan dengan baik”Yo, kito ikuti bae persidangannyo (Ya, kita ikuti saja persidangannya, red),” ujar mereka saling bersahut-sahutan dari dalam sel dalam dialeg Palembang.

Bercerita sedikit soal kondisi di Rutan Kepala Dua Depok, Fajar Taslim dkk menceritakan bahwa mereka diperlakukan dengan baik”Makan tak ada persoalan, alhamdulillah kami sehat semua,” beber Fajar.

Selain 10 nama yang sudah dijadikan terdakwa, masih ada tiga nama lain yang masuk DPO (daftar pencarian orang), yaitu Oloan Martua Harahap, Aji, dan Sabit alias Sugeng.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencairan Kenaikan Gaji PNS Tunggu Keppres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler