Staf Ahli Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana dalam persidangan uji materi atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/1) memaparkan, batasan syarat, ujarnya merupakan karakteristik dasar dari sitem demokrasi itu sendiri
BACA JUGA: Pertamina Diminta Talangi BBM
“Demokrasi bukan berarti tanpa batas sebebas-bebasnya,” ujar Denny.Menurutnya, presiden dalam menjalankan mandat rakyat tetep memerlukan dukungan dari parlemen
BACA JUGA: Pertamina Diminta Talangi BBM
Itulah perlunya dukungan DPR," ulasnya.Sedangkan Lukman Hakim Syaifuddin yang mewakili DPR menegaskan, argumentasi pemohon agar MK membatalkan pasal 9 UU Pilpres tidak cukup kuat
konstitusi,” tandasnya.
Karenanya politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menolak tudingan bahwa aturan dalam UU Pilpres iu sebagai bentuk hegemoni parpol besar terhadap parpol gurem
BACA JUGA: Pencairan Kenaikan Gaji PNS Tunggu Keppres
Pasalnya, selalu ada konsekuesi dalam setiap regulasi"Tidak ada keinginan kita untuk membatasi ruang gerakSetiap aturan pasti ada konsekuensi," ujarnyaSeperti diberitakan sejumlah kalangan termasuk mantan menteri sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang telah ditetapkan sebagai capres Partai Bulan Bintang mengajukan uji materi atas pasal 9 UU Pilpres. Pasalnya, aturan tersebut dinilai membatasi hak setiap warga negara untuk menjadi presiden.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemutihan KUT Butuh Dua Tahun
Redaktur : Tim Redaksi