UU Pilpres Tak Tabrak UUD

Selasa, 13 Januari 2009 – 20:58 WIB
JAKARTA -  Pemerintah dan DPR tetap merasa yakin syarat minimal perolehan 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional bagi parpol untuk dapat mengajukan pasangan capres/cawapres pada Pilpres bukanlah pengingkaran terhadap UUD 1945Pasalnya, ketentuan itu tidak ditujukan untuk membatasi, melainkan hanya untuk mengatur.

Staf Ahli Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana dalam persidangan uji materi atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/1) memaparkan, batasan syarat, ujarnya merupakan karakteristik dasar dari sitem demokrasi itu sendiri

BACA JUGA: Pertamina Diminta Talangi BBM

“Demokrasi bukan berarti tanpa batas  sebebas-bebasnya,” ujar Denny.

Menurutnya, presiden dalam menjalankan mandat rakyat tetep memerlukan dukungan dari parlemen
Karenanya, sudah merupakan kebijakan yang tidak terelakan bagi seorang presiden untuk memiliki dukungan mayoritas di DPR  agar dapat efektif bekerja.“Presiden yang tak punya political support di DPR, hampir dipastikan susah menjalankan mandat rakyat yang dimiliki

BACA JUGA: Pertamina Diminta Talangi BBM

Itulah perlunya dukungan DPR," ulasnya.

Sedangkan Lukman Hakim Syaifuddin yang mewakili DPR menegaskan, argumentasi pemohon agar MK membatalkan pasal 9 UU Pilpres tidak cukup kuat
“Produk legislasi yang dihasilkan DPR dan pemerintah yang mensyaratkan 20 persen kursi dan 25 persen suara untuk mengusung calon presiden (capres) itu tidak bertentangan dengan
konstitusi,” tandasnya.

Karenanya politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menolak tudingan bahwa aturan dalam UU Pilpres iu sebagai bentuk hegemoni parpol besar terhadap parpol gurem

BACA JUGA: Pencairan Kenaikan Gaji PNS Tunggu Keppres

Pasalnya, selalu ada konsekuesi dalam setiap regulasi"Tidak ada keinginan kita untuk membatasi ruang gerakSetiap aturan pasti ada konsekuensi," ujarnya

Seperti diberitakan sejumlah kalangan termasuk mantan menteri sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang telah ditetapkan sebagai capres Partai Bulan Bintang mengajukan uji materi atas pasal 9 UU Pilpres. Pasalnya, aturan tersebut dinilai membatasi hak setiap warga negara untuk menjadi presiden.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemutihan KUT Butuh Dua Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler