Pencairan Kenaikan Gaji PNS Tunggu Keppres

Selasa, 13 Januari 2009 – 20:04 WIB
JAKARTA — Departemen Keuangan (Depkeu) tengah menanti turunnya Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk penetapan kenaikan gaji PNS 2009Besaran kenaikan gaji PNS yang tertera dalam UU APBN 2009 sebesar 15 persen itu diharapkan bisa secepatnya dicairkan.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk pembayaran kenaikan gaji PNS harus menunggu Kepres dulu yang menetapkan tentang kenaikannya

BACA JUGA: Pemutihan KUT Butuh Dua Tahun

Setelah Kepres turun, Menkeu menerbitkan SK yang kemudian oleh Ditjen Perbendaharaan mengeluarkan surat edaran kesemua Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) untuk melaksanakan pembayaran,” kata Kepala Biro Humas Depkeu Harry Suratin.

Sementara itu sumber di Depkeu menyebutkan, kemungkinan besar Kepres tersebut akan diturunkan sebelum Pemilu berlangsung
Diperkirakan Februari-Maret, PNS bisa menikmati kenaikan gaji 15 persen plus rapel terhitung Januari.

Seperti diketahui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan pemerintah akan menaikkan gaji PNS mulai Januari 2009 dengan besaran kenaikan sekitar 15 persen

BACA JUGA: Industri Ditarget Tumbuh 6 Persen

Kenaikan anggaran tersebut antara lain, untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 15 persen, pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, serta perbaikan sistem pembayaran pensiun
Selama empat tahun masa pemerintahan ini, pendapatan PNS golongan terendah telah ditingkatkan 2,5 kali dari Rp 674,0 ribu per bulan pada tahun 2004 menjadi Rp1,721 juta pada tahun 2009. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Hilangkan Benturan antar Umat Beragama

BACA ARTIKEL LAINNYA... AJI Dialog dengan MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler