“Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk pembayaran kenaikan gaji PNS harus menunggu Kepres dulu yang menetapkan tentang kenaikannya
BACA JUGA: Pemutihan KUT Butuh Dua Tahun
Setelah Kepres turun, Menkeu menerbitkan SK yang kemudian oleh Ditjen Perbendaharaan mengeluarkan surat edaran kesemua Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) untuk melaksanakan pembayaran,” kata Kepala Biro Humas Depkeu Harry Suratin.Sementara itu sumber di Depkeu menyebutkan, kemungkinan besar Kepres tersebut akan diturunkan sebelum Pemilu berlangsung
Seperti diketahui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan pemerintah akan menaikkan gaji PNS mulai Januari 2009 dengan besaran kenaikan sekitar 15 persen
BACA JUGA: Industri Ditarget Tumbuh 6 Persen
Kenaikan anggaran tersebut antara lain, untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 15 persen, pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, serta perbaikan sistem pembayaran pensiunBACA JUGA: Hilangkan Benturan antar Umat Beragama
BACA ARTIKEL LAINNYA... AJI Dialog dengan MA
Redaktur : Tim Redaksi