jpnn.com - JAS Airport Services mulai melakukan penyesuaian terkait aturan larangan elektronik yang dikeluarkan pemerintah AS.
JAS bertugas mengimplementasikan kebijakan dari tiap maskapai pelanggan agar pemenuhan aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga.
BACA JUGA: Pemprov Harapkan Rute Australia-Lombok Dibuka
Di mana pemerintah Amerika Serikat, mulai Selasa (21/03), mengeluarkan larangan membawa laptop dan alat elektronik besar lainnya ke dalam ruang kabin pesawat pada beberapa maskapai yang terbang dari Timur Tengah dan Afrika Utara.
Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS), alasan penerapan aturan ini adalah menanggapi penggunaan 'cara-cara inovatif' oleh teroris dalam melakukan serangan.
BACA JUGA: Tingkatkan Keselamatan Penerbangan,Dirjen Udara Minta..
Hampir seluruh maskapai asing pelanggan JAS terbang ke AS walaupun transit di negara asal mereka, termasuk Singapore Airlines, Cathay Pacific, Emirates, Etihad, Saudi Arabia, Qatar, KLM, Asiana, Eva Air, dll.
"Terkait larangan elektronik AS ini, JAS Airport Services bertugas mengimplementasikan kebijakan dari tiap maskapai pelanggan agar pemenuhan aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga. Apalagi kebijakan ini tidak memiliki batas waktu," ujar GM Area I JAS, Andi Lukman.
BACA JUGA: 6 Tips Agar Mudah Tidur di Pesawat
Karena itu petugas konter check in JAS wajib memastikan seluruh penumpang yang akan terbang ke AS dengan penerbangan apa pun, dilarang membawa perangkat elektronik ke dalam kabin selain handphone dan smartphone.
"Perangkat elektronik seperti tablet, laptop dan sejenisnya yang berukuran lebih besar dari handphone atau smartphone harus dimuat di dalam bagasi tercatat (checked baggage)," kata dia.
JAS bekerja sama dengan pihak AS yang menyebarkan peraturan baru tersebut ke pemerintah di masing-masing negara, termasuk Indonesia, salah satunya lewat Kementerian Perhubungan dan diteruskan ke maskapai pelanggan yang memiliki rute ke AS.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... B.J.Habibie: Kita Harus Bikin Pesawat
Redaktur & Reporter : Yessy