Jasa Marga Tertibkan Kendaraan Kelebihan Muatan

Selasa, 22 Agustus 2017 – 14:40 WIB
PT Jasa Marga. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI kembali menggelar operasi penertiban kendaraan bermuatan lebih (overload) di Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo.

Penertiban yang rutin dilakukan setiap enam bulan sekali ini merupakan salah satu upaya perseroan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan dalam berkendara.

BACA JUGA: Mulai Oktober, Transaksi Gardu Tol Wajib Pakai e-Toll Card

"Operasi penertiban ini rutin dilakukan di sejumlah ruas tol Jasa Marga dalam menegakkan UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) yang boleh melewati jalan tol," ujar AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru.

General Manager Cabang Cawang Tangerang Cengkareng, Bagus Cahya AB, menjelaskan, operasi penertiban terhadap kendaraan truk overload dilakukan di Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo arah Jakarta Km 21+200 (setelah Gerbang Tol Kapuk) dan berlangsung selama tiga hari.

BACA JUGA: Oktober 2017, Gerbang Tol Hapus Layanan Tunai

"Yaitu pada 22 sampai 24 Agustus 2017. Operasi penertiban ini menyasar kendaraan bermuatan lebih di atas ketentuan dan untuk mengurangi hambatan di jalur akibat kerusakan patah baut roda dan patah as yang berpotensi mengganggu lajur jalan," jelasnya.

Bagus menambahkan, penertiban ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat tabrak belakang yang salah satu penyebabnya adalah kendaraan overload yang berjalan perlahan karena kelebihan beban.

BACA JUGA: Jasa Marga Terbitkan Sekuritisasi Pendapatan Tol

Operasi kendaraan overload dilakukan dengan pemeriksaan kendaraan yang membawa beban overload dan berjalan lambat.

Kemudian dilakukan pengukuran beban tonase kendaraan menggunakan Electronic Axle Load Scale.

"Sanksi yang diberikan berupa penempelan stiker bukti pelanggaran, kemudian penempelan stiker imbauan dan sosialisasi, serta tindakan penilangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian", jelasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batas Waktu Operasional Truk di Tol Jakarta-Cikampek Dibatasi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler