Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Km 58 yang Teridentifikasi

Kamis, 11 April 2024 – 15:04 WIB
Pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris. Foto: jasaraharja

jpnn.com - KARAWANG - Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Km 58 beberapa waktu lalu.

Santunan tersebut diserahkan setelah Tim Disaster Victim Identification atau DVI Polda Jawa Barat mengidentifikasi satu jasad korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira umur 22 tahun, asal Bogor.

BACA JUGA: Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center

Rivan menyampaikan bahwa sesuai UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.

“Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari kepolisian,” ujarnya, seusai menggelar konferensi di Posko DVI RSUD Karawang, pada Selasa (9/4).

BACA JUGA: Pakar Soroti Kemungkinan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Japek

Dari 12 korban meninggal dunia, hingga Selasa baru ada satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi.

“Untuk penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi, begitu ada korban baru yang teridentifikasi, maka Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Brigjen Trunoyudo Sampaikan Kabar Terbaru Kecelakaan di Km 58 Tol Japek

Konferensi pers update identifikasi korban oleh Tim DVI itu dihadiri, antara lain Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Kabiddokkes Polda Jabar sekaligus Ketua Tim DVI Kombes Nariyana, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Kepala RSUD Karawang.

Kombes Nariyana menyampaikan bahwa korban atas nama Najwa berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.

Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi.

“Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," ujarnya.

Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut.

Termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.

Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, kepolisian dalam hal ini Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja. (*/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler