Jasa Raharja Tak Keluarkan Santunan Laka Lantas Lenteng Agung, Ini Sebabnya

Rabu, 23 Agustus 2023 – 09:28 WIB
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi (kanan) dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (kiri). Foto: dok Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8).

Dia menilai kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan.

BACA JUGA: Jalan Dambaan, Program Jasa Raharja & Pupuk Indonesia untuk Kesuburan Lahan Keselamatan di Tol

Diketahui, laka lantas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

BACA JUGA: Jasa Raharja Cetak Laba Bersih Rp 1,51 Triliun, 2 Aspek Ini Jadi Penopang

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminan santunan pada korban.

Rivan menyampaikan jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor.

"Maka Jasa Raharja tidak menjamin”, imbuh Rivan.

Rivan menjelaskan bahwa kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan contoh maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

"Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," ungkap Rivan.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insideninsiden serupa di masa mendatang,” kata Rivan.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler