Jasad Susan Ditemukan Tertimbun Tanah Longsor di Natuna

Minggu, 12 Maret 2023 – 17:05 WIB
Tim SAR gabungan mengangkat kantong plastik berisi jenazah di Desa Pangkalan, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (10/3/2023). (ANTARA/HO-Kodam I/BB)

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pangkalan Susan ditemukan meninggal dunia tertimbun tanah longsor di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Anggota KPU Kepri Arison menyebut penemuan jasad Susan menambah jumlah penyelenggara pemilu ad hoc di Desa Pangkalan yang menjadi korban dalam bencana tanah longsor tersebut.

BACA JUGA: Sebanyak 36 Jenazah Korban Longsor di Natuna Dikubur Secara Massal

Beberapa hari lalu, petugas gabungan penanggulangan bencana di Pulau Serasan juga menemukan jasad anggota petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Delta Yuharni di antara tumpukan tanah longsor.

Sementara satu anggota PPS Desa Pangkalan lainnya yang dilaporkan hilang oleh pihak keluarga setelah peristiwa tragis itu sampai sekarang belum ditemukan.

BACA JUGA: 2 Bakal Calon Anggota DPD RI asal Kepri Ini Tidak Memenuhi Syarat

"Kami berharap dan mendoakan agar anggota PPS itu dalam kondisi selamat," kara Arison di Tanjung Pinang, Minggu (12/3).

KPU Natuna mengupayakan agar para korban mendapatkan santunan dari KPU RI.

BACA JUGA: Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru

Namun, KPU Natuna masih melakukan pengkajian terhadap ketentuan soal pemberian santunan tersebut.

Santunan dapat diberikan kepada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat sedang melaksanakan pekerjaan atau dalam masa tugas.

Menurut Arison, Susan dan Delta meninggal dunia saat masih dalam masa tugas sehingga memenuhi prosedur administratif untuk mendapatkan santunan tersebut.

Masa tugas PPS berakhir setelah selesai Pemilu 2024, sedangkan pantarlih pada 15 Maret 2023.

Diketahui, pada Pemilu 2019, penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas atau dalam masa tugas mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta.

Santunan itu diberikan kepada ahli waris, istri atau anak penyelenggara pemilu yang meninggal dunia tersebut.

"Kami berharap segera diberikan santunan itu kepada ahli waris karena mereka meninggal dunia dalam masa tugas,' ujar Arison..(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler