Jatah Bantuan Bedah Rumah Ditambah

Selasa, 05 Maret 2019 – 05:57 WIB
Bripka Maihendri saat membantu bedah rumah milik Samuni yang terletak di nagari Indudur X koto Sungai Lasi. Foto:: OKTRIA TIRTA/PADEK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menaikkan nilai bantuan stimulan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadata (BSPS) atau yang dikenal dengan bedah rumah. Program ini untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni.

Kebijakan ini termuat dalam Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019. Besaran nilai bantuan BSPS ditingkatkan untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).

BACA JUGA: PWNU DKI Kejar Target Bedah 1.000 Unit Rumah di Jakarta

Untuk PKRS, nilai bantuan dinaikkan dari sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta per unit. Dengan rincian dari Rp 15 juta untuk belanja bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang.

Sementara khusus PKRS di pulau-pulau terpencil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat nilai bantuan ditingkatkan menjadi Rp 35 juta per unit dengan rincian Rp 30 juta untuk bahan bangunan serta Rp 5 juta untuk ongkos tukang.

BACA JUGA: PWNU DKI Bedah Ribuan Rumah Warga Tidak Mampu

BACA JUGA: Harusnya Pastikan Dulu Penggajian PPPK, Baru Buka Seleksi

Sementara untuk PBRS dari semula Rp 30 juta dinaikan menjadi Rp 35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan ongkos tukang Rp 5 juta.

BACA JUGA: Umur Bertambah, Hanura Gelar Bedah Rumah

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan.

Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

“Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” terangnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Beberapa kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga. Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau sudah memiliki dan menempati satu-satunya rumah namun tidak layak huni.

Kemudian yang bersangkutan belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Khalawi menjelaskan, BSPS diberikan berdasarkan readiness criteria yang diusulkan dari Bupati/Walikota dan Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan.

”Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan. legalitas tanah calon penerima bantuan juga tidak boleh dalam masa sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Khalawi.

BACA JUGA: Honorer K2 Jangan Putus Asa, Ingat Kasus Guru Bantu DKI Jakarta

Dalam kurun 4 tahun (2015-2018), program BSPS telah meningkatkan menjadi rumah layak huni sebanyak 494.169 unit.

Tahun 2019, program BSPS ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Total anggaran program rumah swadaya dalam APBN 2019 sebesar Rp 4,28 Triliun. (tau)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Dibedah Bintara Polisi, Nenek Sawani Kaget Tak Percaya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler