"Jatah" dari Istri Kurang, Oknum PNS 20 Kali Garap Keponakan Sendiri

Selasa, 12 Mei 2015 – 05:42 WIB

jpnn.com - BATURAJA - Sungguh bejat perilaku SD (52), oknum PNS di salah satu SKPD di lingkup Pemkab OKU, Sumsel. Sejak setahun lalu dia berulang kali memerkosa keponakannya sendiri, MPS (14).

Tak hanya diancam untuk tak bercerita kepada siapapun, MPS yang masih duduk di bangku SMP juga kerap mengalami penyiksaan. Puncaknya, lantaran tak tahan dengan ulah sang paman, korban bercerita kepada keluarganya yang lain.
    
“Sudah lebih dari dua puluh kali dia (tersangka,red) melakukan itu (pemerkosaan),” kata MPS saat memberikan keterangan kepada polisi, Minggu (10/5).
    
Terakhir kali, menurutnya, terjadi pada Rabu (8/4) siang saat korban pulang sekolah. Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang tengah berganti pakaian lalu menariknya ke ruang tamu dan kembali melakukan pemerkosaan.

BACA JUGA: Begal Tertangkap karena Korbannya Cerdik

 Satreskrim Polres OKU bertindak cepat dan langsung menangkap tersangka, malam harinya.

“Kami telah amankan tersangka dan barang bukti sebilah golok, diduga untuk mengancam korban. Selanjutnya dijerat dengan UU Perlindungan Anak, pasal 81 dan 82 UU No 35/2014,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Rivanda SIk, kemarin (11/5).
    
Kepada polisi, tersangka SD mengaku khilaf. Pasalnya, selama ini ia kurang mendapat “jatah” dari sang istri. “Aku memang mengancam, tapi tidak pernah pakai parang. Semua karena aku khilaf, Pak. Sering dak dapat jatah karena kecapean istri aku,” ungkapnya.
    
Penangkapan SD membuat terkejut Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) OKU, Kait Effendi. Meski belum mendapat laporan resmi, namun ia membenarkan jika SD adalah salah satu bawahannya. (gsm/ce1)

BACA JUGA: Ha..ha..Terinspirasi Sinetron, Dua Sekawan Babak Belur

 

BACA JUGA: Terbukti Berencana, Pembunuh Sepupu Ini Divonis 18 Tahun Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Lebih Jadi Buronan, Pembunuh Auditor BPKP Akhirnya Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler