Setahun Lebih Jadi Buronan, Pembunuh Auditor BPKP Akhirnya Ditangkap

Senin, 11 Mei 2015 – 21:39 WIB
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi menunjukkan dua tersangka pembunuh auditor BPKP Kepri, Krisman Irianto Hutahaean di Mapolresta Barelang, Senin (11/5).

jpnn.com - LUBUKBAJA - Setahun lebih menjadi buronan polisi, dua dari enam pelaku pembunuhan Krisman Irianto Hutahaean, pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri pada tanggal 8 Februari 2014 lalu, akhirnya ditangkap.

Dua pelaku pembunuhan pria 49 tahun itu adalah Edi Ishak, 28, dan Mat Soleh bin Samsudin alias Amat, 28. Terungkapnya dua pelaku ini, berdasarkan petunjuk dari penangkapan terhadap Rusli alias Atong pelaku penadah barang curian oleh Satreskrim Mapolresta Barelang. Empat pelaku lainnya masih buron sampai saat ini.

BACA JUGA: Digerebek, Mahasiswi dan Pacarnya Kabur Hanya Bercelana Dalam

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan, sebenarnya Edi Ishak otak dari pelaku pembunuhan Krisman sudah lama ditangkap kepolisian Batuaji atas kasus pencurian dan pemberatan (curat). 

Pria 28 tahun itu juga merupakan otak dari kaburnya tujuh tahanan dari sel tahanan Mapolsek Batuaji bulan Februari lalu. Namun saat itu polisi belum menetapkan dia sebagai pelaku pembunuhan karena belum terdeteksi terkait kasus pembunuhan pegawai BPKP Kepri itu.

BACA JUGA: Lima Pasangan Pelajar yang Mesum Bak Orang Dewasa di Gubuk hanya Bisa Pasrah

Terungkapnya Edi Ishak sebagai pelaku pembunuhan Krisman setelah polisi lakukan pengembangan terhadap Rusli alias Otong. Otong adalah pelaku penadah barang curian hasil rampasan Edi Ishak dan kawan-kawannya dari korban Krisman. Edi Ishak dan kawan-kawannya ditangkap dua pekan yang lalu. Dari tangan Otong polisi menyita dua unit ponsel dan sepeda motor milik Krisman. 

"Setelah bunuh korban, barang-barang korban dijual ke Otong ini. Saat menjual sepeda motor korban, Ishak juga menitipkan foto copy KTPnya kepada Otong," ujar Yoga.

BACA JUGA: Curi HP, Pengangguran Tewas Dihajar Massa

Dari petunjuk KTP itulah, polisi akhirnya mengetahui kalau Edi Ishak tahanan kasus curat di Mapolsek Batuaji merupakan pelaku pembunuhan Krisman. 

"Dia (Edi) sudah ditahan di Batuaji karena kasus curat. Bahkan sudah delapan kali curat dan residivis juga dia," tutur Yoga.

Dari nyanyian Edi Ishak polisi kemudian membekuk Samsudin pelaku lainnya, sepekan yang lalu. "Masih terputus di Samsudin, empat pelaku lainnya masih buron," kata Yoga.

Kepada polisi Edi dan Samsudin mengaku nekat membunuh Krisman karena ingin menguasai harta korban. "Saat membunuh korban Ishak menikam dan Samsudin menjerat leher korban," kata Yoga.

Meskipun mengaku motif pembunuhan hanya ingin menguasai harta korban, namun polisi belum sepenuhnya percaya. Karena diduga masih ada motif lain atas kasus pembunuhan pegawai BPKP itu. 

Sebab peran kedua pelaku yang ditangkap ini hanya sebagai eksekutor menghabisi nyawa Krisman. Bisa jadi dua pelaku eksekutor itu orang suruhan dari empat pelaku lainnya yang masih buron. "Kalau empat pelaku lainnya juga sudah ditangkap baru tahu motif yang sebenarnya," kata Yoga.

Edi Ishak dan Samsudin, dijerat pasal 340 junto pasal 339 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sementara Rusli dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman empat tahun penjara. (eja/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mereka Nyabu di Sel Khusus Napi yang Keselamatannya Terancam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler