Jatah Pupuk Urea Subsidi di Banyuwangi Bertambah Menjadi 60.623 Ton

Rabu, 31 Maret 2021 – 19:57 WIB
Syahrul Yasin Limpo. Foto: Ricardo

jpnn.com, BANYUWANGI - Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur memperoleh jatah pupuk urea bersubsidi pada tahun 2021 dari pemerintah sebanyak 60.623 ton. Alokasi itu lebih banyak dibanding kuota yang diterima pada 2020 sebanyak 49.000 ton.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan kementeriannya menjamin stok pupuk subsidi mencukupi bagi petani.

BACA JUGA: Ini Upaya Kementan Turunkan Harga Cabai di Jabodetabek

Kementerian Pertanian (Kementan) juga terus berupaya agar pasokan pupuk bersubsidi kepada petani tidak bermasalah.

"Keberadaan pupuk sangat penting. Oleh karena itu, kita terus memantau ketersediaan pupuk agar kebutuhan petani mencukupi, khususnya kepada mereka yang memang berhak mendapatkan pupuk subsidi," kata Mentan SYL, Rabu (31/3).

BACA JUGA: Menurut Irwan, Kubu Moeldoko Ibarat Layangan Putus

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menyebut pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak.

Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi yakni harus tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 hektare.

BACA JUGA: Ayahnya Dinilai Berjasa, Franky Ditawari Jenderal Listyo Menjadi Polisi

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk nonsubsidi," kata Sarwo Edhy.

Dia menjelaskan kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi, mencegah penyelewengan dan duplikasi penerima pupuk.

Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok secara elektronik).

"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," ucap Sarwo Edhy.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi Arief Setyawan mengatakan, syarat petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi harus masuk dalam e-RDKK.

Data e-RDKK disusun oleh kelompok tani dengan pendampingan petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) di lokasi masing-masing. Syarat itu sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Media Sosial Kementan Meraih Penghargaan di Ajang PR Indonesia Award

"Alhamdulillah, Banyuwangi memperoleh tambahan jatah pupuk urea bersubsidi menjadi 66.623 ton dan pupuk SP-36 sebanyak 21.505 ton. Terkait pupuk bersubsidi mendapatkan tambahan rata-rata (beberapa jenis pupuk) 11.000 ton tahun ini," ujar Arief.

Dia juga mengatakan para petani harus banyak bersyukur karena pemerintah menambah jatah pupuk bersubsidi dalam jumlah cukup besar dibanding tahun sebelumnya.

Menurut Arief, memasuki masa tanam pada bulan April, pemerintah daerah setempat telah mempersiapkan kebutuhan petani, termasuk penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

BACA JUGA: Hasil KLB Ditolak, AHY Menyebut Nama Jenderal Moeldoko dan Jhoni Allen

"Berapa pun tambahan pupuk bersubsidi tidak akan pernah cukup, pasti selalu kurang. Mengapa? Karena ketika ditambah jumlahnya, masyarakat pasti membeli dengan jumlah banyak, meskipun sudah ada aturan setiap petani hanya dijatah untuk dua hektare (jika lebih pakai pupuk nonsubsidi)," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Arief, Kabupaten Banyuwangi saat ini telah membuat terobosan, yakni program Agro Solution. Dengan program itu petani mendapatkan pendampingan mulai dari pembenihan, olah lahan, pupuk, hingga panen dan pascapanen. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler